TARAKAN – Komisi 2 DPRD Kota Tarakan panggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tarakan. Dalam rangka persiapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun ajaran 2020 di Kota Tarakan.
Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat DPRD Tarakan ini, dihadiri langsung Anggota komisi 2 DPRD dan Kepala Disdikbud Tarakan Tajuddin Tuwo.
“Pemanggilan ini menyangkut masalah PPDB untuk tahun 2020 sesuai Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019. Masalah yang dibahas tentang zonasi,” ujar Muhammad Yusuf kepada Fokusborneo.com, Senin (13/01/20).
Muhammad Yusuf menambahkan, ada 4 kriteria dalam proses PPDB 2020 yaitu zonasi 50 persen, afirmasi 15 persen, perpindahan tugas orang tua 5 persen dan prestasi sebanyak 30 persen.
“Draf PPDB yang sudah disusun Disdikbud dan dituangkan dalam Peraturan Walikota (Perwali) sebagai implementasi Permendikbud, kami minta dipaparkan. Supaya teman-teman bisa mengoreksi sejauh mana perwali tersebut berpihak kepada anak-anak didik kita,” beber Yusuf Middu panggilan akrabnya.
Lebih lanjut, Yusuf Middu menjelaskan Komisi 2 juga ingin mengetahui jumlah siswa yang lulus dan kuota PPDB disetiap tingkatan baik TK, SD, SMP dan SMA atau sederajat. Sehingga permasalahan yang muncul pada PPBD bisa dicarikan solusinya.
“Belajar dari pengalaman tahun 2019, Komisi 2 meminta PPDB 2020 nanti tidak mempersulit peserta didik kita untuk masuk ke sekolah sesuai tingkatannya. Paling tidak semua siswa bisa mendaftar dimana saja dan ada sekolah yang ditempatinya,” jelas Anggota DPRD Kota Tarakan dari Partai Nasdem.
Pertemuan dengan Disdikbud Kota Tarakan membahas PPDB tidak hanya dilakukan sekali, tetapi bisa berkali-kali. Agar bisa menemukan formulasi yang tepat dalam proses PPDB 2020.
“Komisi 2 berharap perwali dan petunjuk teknis PPDB yang akan dibahas bersama, bisa mengatasi permasalahan yang muncul setiap tahun saat pelaksanaan PPDB,” tutup Yusuf Middu. (spo/aii)