TARAKAN – AL warga Jalan Sebengkok Tiram, diamankan Satuan Unit Reskrim Polsek Tarakan Barat. AL diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Polsek Tarakan Barat Iptu Joko Pitono mengungkapkan, pelaku diamankan setelah adanya laporan dari MM warga RT 21 Jalan Gajah Mada, kehilangan motor merk Honda Supra Fit KT 4342 FG.

“Korban melaporkan kehilangan motor pada Sabtu (11/1) dini hari, saat mau berangkat kerja sekitar pukul 10.00 Wite diketahui motor tudak ada di depan kos, selanjutnya kami langsung bergerak melakukan penyidikan,” ungkap Iptu Joko Pitono, Rabu (15/1/2020).
Setelah dilakukan pengembangan AL berhasil dibekuk di kediamannya beserta barang bukti 1 unit sepeda motor hasil curian dan langsung diamankan di Mapolsek Tarakan Barat.
“Barang bukti kami temukan sebagian besar kondisi spare part dalam keadaan terbongkar,” jelasnya.
Dari keterangan pelaku, motor hasil curian tersebut akan di jual terpisah atau kiloan, karena cukup sulit untuk dijual utuh.
“Sebelum melakukan aksinya AL melakukan pengintaian selama 1 hari, dan mengetahui bahwa kondisi lubang kontak motor rusak, pelaku menggunakan kunci biasa,” bebernya.
Kapolsek menambahkan, pelaku ternyata kenal baik korban karena sebelumnya sama – sama bekerja di toko bangunan.
“Atas perbuatanya, AL disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman 5 Tahun penjara,” tutupnya. (aii)