TARAKAN – Menyikapi berkaitan dengan event color run yang akan diadakan di Kota Tarakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tarakan gelar rapat bahas rencana pelaksanan acara tersebut, di ruang rapat Baznas Kota Tarakan, Kamis (16/1/2020).
Ketua MUI Tarakan KH. M Anas mengatakan, tupoksi MUI adalah Amal Ma’aruf Nahi Munkar, menyangkut kegiatan anak muda (Color Run) maka otomatis seluruh kegiatan yang tidak sesuai dengan ajaran Islam MUI tidak akan menerimanya.
“Kegiatan yang tidak sesuai dengan ajaran Islam, MUI tidak akan menerima, tapi tidak ada hak untuk melarang karena yang melarang adalah pemerintah Kota,†terangnya.

Berkaitan dengan olah raga MUI tidak melarang, akan tetapi penggunaan tepung warna dari segi Agama Mubasir, selain itu secara abstrak asalnya dari negara lain dan tentunya ada unsur keyakinan – keyakinaan.


Baca Artikel Terkait:Â
Dari sisi busana dari pandanganya MUI menyarankan agar tidak berbusana membuka aurat dan mencampur antara laki-laki dan perempuan.

“Jadi kami simpulkan pertama, tidak ada hak MUI melarang namun hanya memberikan masukan masukan, kedua, MUI sifatnya hanya Amar Ma’ruf Nahi Munkar melalui lisan ungkapan-ungkapan, MUI bukan eksekutor, menindak dan melarang, tidak ada,†jelasnya.
Oleh karena itu berkaitan dengan rencana kegiatan tersebut (Color Run) MUI menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah Kota Tarakan.
“MUI juga menyarankan kegiatan tersebut jangan dilaksanakan di sekitar Masjid Islamic Center, karena itu bisa saja muncul penafsiran lain dari orang,†imbuhnya.
Melalui hasil pertemuan ini, MUI juga mengajak dan menghimbau khususnya orang tua muslim khususnya untuk menjaga diri dan putra putri dari kegiatan yang dapat mengikis benih-benih akidah Islam. (aii)