TARAKAN – Rombongan Komite II Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI, gelar kunjungan kerja ke Pemerintah Kota Tarakan, Selasa (28/1/2020).
Kunker Komite II DPD RI ke Pemkot Tarakan dalam Rangka Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) tentang Perubahan UU No.18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Hasan Basri Pimpinan Komite II DPD RI menjelaskan, DPD RI sebagai pembuat Undang-Undang, tugas dan fungsi anggota melaksanakan inventarisasi dan masukan salah satunya dari daerah.
“Mudahan sistem pengelolaan sampah di Kota Tarakan dapat menjadi salah satu daftar isian dan masukan untuk nantinya kami masukan di dalam rencana Undang-Undang,” jelasnya.
Hasan Basri menambahkan UU pengelolaan sampah memang belum prioritas tahun ini, tetapi list panjang UU pengelolaan sampah bisa menjadi prioritas.
“Kalau berikutnya baru kita buat nanti terlambat, maka kami menyiasati cepat,” katanya.
Proses menjadi UU membutuhkan waktu yang panjang, DPD RI saat ini masih menginventarisir di berbagai daerah, membuat kesimpulan, rapat pleno, sidang paripurna, hingga pembahasan antar lembaga.
“Target biasa 5 tahun keatas, saya tidak menjamin bahwa sampai periode jabatan berakhir, karena tidak masuk Prolegnas 2019- 2020,” terangnya.
Selain usia UU pengelolaan sampah sejak tahun 2008, yang menjadi perhatian yakni kurang tegasnya aturan tersebut soal sanksi dan pengelolaan sampah 3R.
“Sanksi hukuman buang sampah tidak pada tempatnya denda Rp 500 Ribu, kurungan 6 bulan hanya tipiring, jika diluar negeri denda, sim di cabut, dilarang mengemudi dan lainya,” bebernya.
Sementara itu Wakil Walikota Tarakan Effendhy Djufrianto menambahkan, ketegasan atau sanksi perlu dilakukan dalam pengelolaan sampah.
“Jika ada sanksi Insya Allah itu akan berjalan,” tegas Wawali.
Wawali menilai bahwa pemilahan sampah di rumah sangat penting membantu beban biaya yang tinggi.
“Harusnya nanti didalam UU pengelolaan sampah harus ada denda sanksi, kalau saat ini kan hanya tipiring, terbatas,” terangnya.
Selain itu persoalan lain yakni aturan bagi KSM pengelolaan sampah, dimana pengelolaan yang kecil harus mengurus ijin hingga provinsi maupun pusat. (aii)















Discussion about this post