TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan, mengumumkan hasil tes Computer Assisted Test (CAT) seleksi penerimaan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara, Senin (03/02/20). Peserta yang masuk 10 besar dari masing-masing Kecamatan, akan mengikuti tes wawancara yang dilakukan tanggal 8-9 Februari 2020.
Tes wawancara yang dilaksanakan di Rumah Pintar Pemilu Kantor KPU Kota Tarakan, dimulai pukul 08.00 wita selama 2 hari.â€Materi tes wawancara ini nanti meliputi rekam jejak calon PPK, pengetahuan tentang pemilu mencakup tugas, wewenang, dan kewajiban PPK,†kata Anggota KPU Kota Tarakan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Herry Fitrian Kepada Fokusborneo.com, Senin (03/02/20).
Herry menambahkan dalam tes wawancara ini, peserta juga akan ditanya penelitian syarat dukungan Pasangan Calon perseorangan, teknis pemungutan suara, perhitungan perolehan suara, dan rekapitulasi perhitungan perolehan suara.â€Wawancara ini nanti juga ada klarifikasi tanggapan masyarakat kalau aduan dari masyarakat,†tegas Herry.
Lanjut Herry, KPU juga menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat terhadap nama-nama calon PPK disertai identitas yang jelas. â€Tanggapan ini, bisa melalui email fitrian.herry@gmail.com atau dapat diantar ke Kantor KPU Kota Tarakan di jalan Sungai Sesayap RT. 01 Kelurahan Kampung Enam Tarakan,†ucap Herry Fitrian.
Sementara itu, pengumuman hasil tes CAT seleksi penerimaan PPK bisa dilihat dengan mengakses website kota-tarakan.kpu.go.id/berita/942/hasil-seleksi-tes-tertulis-cat-calon-anggota-ppk-2020. (spo/aii)















Discussion about this post