TARAKAN – Dit Polair Polda Kaltara amankan perempuan (39) inisial NM, warga Kampung Baru RT 13 Desa Bukit Aru Indah Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, Senin (3/2/2020).
Dijelaskan Direktur DIt Polair Polda Kaltara Kombes Pol Heri Sangsangka, tersangka merupakan jaringan narkotika Tawau Malaysia – Sebatik Indonesia yang mempunyai peran menerima sabu-sabu berat 5 Kg.
“Sabu 5 Kg akan diantarkan ke Samarinda melalui jalur Sebatik, Tarakan, Tanjung Selor, Samarinda,†ungkap Kombes Pol Heri Sasangka, Rabu (5/2/2020).

Tersangka juga dijanjikan uang imbalan sebesar Rp 100 Juta setelah barang sampai di Samarinda.



“Dari keterangan, tersangka sudah 2 kali meloloskan sabu ke Samarinda,†terangnya.
Kronoligis kejadian bermula adanya informasi masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu melalui jalur laut dari Tawau Malaysia menuju Sebatik Indonesia.

“Anggota Subdit Gakkum Polairud langsung bergerak dan menunggu di perairan Sebatik,†katanya.
setelah menunggu informasi berubah bahwa barang (sabu) Sudah sampai daerah Sebatik Nunukan, anggota Subdit Gakkum langsung menuju Desa Bukit Aru.
“Anggota melihat perempuan mengaku bernama NM (inisial) sedang membawa 1 tas ransel warna hitam, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 5 bungkus plastik berisi serbuk kristal diduga sabu-sabu,†imbuhnya.
Tersangka diancam hukuman mati, pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun, sesuai dengan pasal 114 ayat (2) subsier pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 (1) Undang – Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (aii)