TARAKAN – Polres Tarakan musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 kg dengan cara dilarutkan kedalam air dan dibuang kedalam closet di Mapolres Tarakan, Senin (17/2/2020).
Pemusnahan dipimpin langsung Kapolres Tarakan AKBP Fillo Praja, perwakilan BNNK Tarakan, Kejaksaan Negeri dan labkesda untuk menguji kandungan barang bukti tersebut.
Kapolres Tarakan AKBP Fillo Praja melalui Kasat Reskoba Sudaryanto menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan pengungkapan tindak pidana narkotika pada 29 Januari 2020 lalu.

“Status barang sitaan narkotika 2 bungus plastik bening diduga sabu yang disita dari saudara AR seberat 2.018 Gram dan yang dimusnahkan 2.17 gram, 1 gram untuk persidangan,†jelasnya.



Tersangka diamankan di pelabuhan Malundung Tarakan sebelum berangkat ke Balikpapan dengan membawa sabu-sabu, jumlah tersangka sebanyak 3 orang, A (17, I (23, MT (20), ketiganya warga Tarakan.
“Kita lakukan pengembangan terhadap X yang diduga sebagai pesuruh atau bos dari AR,†ungkapnya.

Si pesuruh ini diduga warga Malaysia, mengirim sabu melalui jalur Sebatik, Tarakan menggunakan Speed Boat sebelum dibawa ke Balikpapan.
“Tidak ada komunikasi dan belum tahu siapa orang (Penerima) di Balikpapan atau Samarinda, jadi AR ini dipandu oleh mr X, AR yang paling aktif, sementara temanya sifatnya hanya menemani,†pungkasnya. (wic/iik)