TANJUNG SELOR – Abdul Hafid Achmad bersama Makinun Amin, serahkan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Utara, Rabu (19/2/20). Ada 7 boks berisi syarat dukungan, yang dibawa Hafid-Makinun.
Abdul Hafid Achmad dan Makinun Amin tiba di Kantor KPU Provinsi Kaltara di Jalan Sengkawit, pukul 15.45 Wita. Ditemani puluhan pendukunganya, kedatangan Hafid-Makinun langsung disambut Ketua KPU Provinsi Kaltara Suryanata Al Islami bersama komisioner KPU lainnya.
Dokumen syarat dukungan yang diserahkan ke KPU, terdiri dari B.1.KWK surat pernyataan dukungan oleh masing-masing pendukung, B.1.1.KWK surat pernyataan daftar nama pendukung dan B.2.KWK rekapitulasi dukungan.
“Kami sedang melakukan proses pemeriksaan terkait jumlah dan sebaran, apakah jumlah dukungan yang diserahkan sudah sesuai atau memenuhi syarat minimal berdasarkan keputusan KPU 45.011 dukungan dengan sebaran minimal 3 Kabupaten/Kota,†kata Ketua KPU Provinsi Kaltara Suryanata Al Islami.
Syarat dukungan Hafid-Makinun yang di input di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU, tercatat sebanyak 57.510.
“Dalam dokumen yang diserahkan ke kami disebutkan, ada 57 ribu lebih dengan jumlah sebaran ke 5 Kabupaten/Kota,†ujar Suryanata.
Hingga pukul 21.00 wita, proses perhitungan dan sebaran dokumen syarat dukungan Hafid-Makinun masih berlangsung.
Sementara itu, bakal Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur H. Anang Dachlan Djauhari – Ismit Mado, rencanannya akan menyerahan syarat dukungan para hari Kamis, 20 Februari 2020 pukul 20.00 Wita. (spo/aii)
Discussion about this post