TARAKAN – Komisi 2 DPRD Kota Tarakan bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tarakan, bahas petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020, di ruang rapat Kantor DPRD Kota Tarakan, Senin (17/2/20). DPRD berharap, Juknis PPDB berpihak kepada masyarakat.
“Draf Juknis PPDB yang disusun Disdikbud Tarakan, telah kita bedah dan bahas bersama-sama,†kata Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Kota Tarakan Muhammad Yusuf usai memimpin rapat.
Muhammad Yusuf tegaskan dasar acuan Juknis PPDB yakni Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 44 tahun 2019.

“Juknis yang dibahas, disesuaikan dengan kondisi pemetaan sarana dan prasarana pendidikan di Kota Tarakan. Sehingga bisa meminimalisir permasalahan-permasalahan yang sering muncul saat PPDB,†tambah anggota DPRD Kota Tarakan dari partai Nasdem.



Menyempurnakan juknis PPBD, Disdikbud akan mengundang Lurah se-Kota Tarakan.
“Keterlibatan Lurah, untuk membantu pendataan potensi anak usia sekolah di wilayahnya. Supaya terpetakan dengan baik dan bisa dimasukan ke dalam draf juknis PPBD 2020,†jelasnya.

Permasalahan yang diminimalisir yakni dengan memperhatikan jumlah potensi anak usia sekolah. Sebab korelasinya, menyangkut zonasi.
“Diharapkan zonasi bisa mengakomodir keberadaan suatu sekolah. Agar tingkatannya, betul-betul terpantau antara tempat tinggal dengan sekolah,†bebernya.
Disdikbud juga akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tarakan, merumuskan juknis PPDB.
“Disdukcapil kan ada data akurat berkenaan potensi anak didik ini dibutuhkan untuk pemetaan,†tutup Yusuf Middu sapaan Muhammad Yusuf. (spo/iik)