Menu

Mode Gelap

Fokus · 1 Mei 2020

Pimpinan Komite II DPD RI Hasan Basri Tegaskan, Tolak Kedatangan TKA Asal China


					Wakil Ketua Komite II DPD RI  Hasan Basri. Foto : Istimewa Perbesar

Wakil Ketua Komite II DPD RI Hasan Basri. Foto : Istimewa

JAKARTA – Di tengah seluruh pihak fokus untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia, masyarakat dikagetkan dengan berbagai penolakan yang dilakukan oleh masyarakat serta pejabat di Sulawesi Tenggara (Sultra) atas kehadiran 500 tenaga kerja asing (TKA) asal China ke Indonesia.

Rencananya TKA ini, yang akan dipekerjakan di dua perusahaan tambang nikel yang ada di Sultra, yaitu PT Virtue Dragon Nickel Industry dan PT Obsidian Stainless Steel.

Rencana kedatangan 500 TKA asal China ke Sulawesi Tenggara mendapat penolakan dari Gubernur Sultra Ali Mazi DPRD, DPR RI dan DPD RI setempat. Salah satunya adalah berasal dari Anggota DPD RI asal Sulawesi Tenggara, Amirul Tamim.

Amirul menyatakan dengan tegas mendukung sikap DPRD Provinsi Sultra yang menolak isu kedatangan 500 TKA asal Tiongkok ke Konawe untuk bekerja di PT. Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI).

“Masyarakat Sultra yang menolak kedatangan ratusan TKA dari Tiongkok, harus didengarkan Pemerintah Pusat dalam hal ini kementerian ketenagakerjaan yang telah menyetujui di tengah pandemi Covid-19 yang menggerus perekonomian masyarakat,” katanya.

Kondisi masyarakat Indonesia saat ini sangat susah, dimana para karyawan di PHK oleh perusahaan, harga sembako melambung naik, larangan salat berjamaah di masjid hingga haji dan umrah dilarang akibat dari ancaman Covid-19.

“Pemerintah terkesan membebaskan masuknya para TKA dari negara lain. Maka perlu sikap bersama untuk menunda bahkan menolak kedatangan para TKA tersebut” ungkap Senator Amirul Tamim.

Senada dengan apa yang telah disampaikan Senator Amirul Tamim, Senator Hasan Basri, Anggota DPD RI asal Provinsi Kalimantan Utara, menyatakan setuju dengan sikap Gubernur dan DPRD Sultra. Bahkan penundaan bukan dikarenakan masih status pembatasan transportasi berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020, tetapi untuk fokus penanganan Covid-19 di Indonesia.

“Wajib hukumnya menolak dan dibatalkan persetujuan kedatangan para TKI asal China oleh Kemenaker RI. Mengingat rakyat Indonesia masih banyak yang lebih membutuhkan pekerjaan dan dapat diberdayakan untuk membangun negeri ini, dari pada mendatangkan TKA,” tegas Pimpinan Komite 2 DPD RI, Jumat (01/5/20).

Menurutnya, Pemerintah sekarang sedang menggagas program kartu pra kerja dengan anggaran triliunan melalui pelatihan-pelatihan agar menjadi tenaga kerja profesional. Ini yang perlu diperdayakan bukan mendatangkan TKA.

“Buat apa adanya kartu pra kerja dengan memberikan pelatihan tetapi kemudian ujung-ujungnya mendatangkan TKA. Saya dengan tegas menyatakan, hentikan mendatangkan TKA ke Indonesia. Prioritaskan rakyat Indonesia yang jauh lebih membutuhkan mendapatkan kerja di negaranya sendiri,” ujar Hasan Basri.(**/mt)

Artikel ini telah dibaca 561 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Electrifying Marine: PLN Angkat Rumput Laut Jadi Produk Unggulan

10 September 2025 - 15:13

Launching BYD ATTO 1 di Balikpapan, PLN Tegaskan Komitmen Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik di Kaltim dan Kaltara

8 September 2025 - 10:50

Hari Pelanggan Nasional 2025, PLN UID Kaltimra Hadir Lebih Dekat Dengar Aspirasi

7 September 2025 - 16:05

Hoaks Darurat Militer, Kapuspen TNI Tegaskan TNI Tetap Profesional

6 September 2025 - 17:56

TNI-Polri Solid, Kapuspen TNI Bantah Tuduhan Provokator

6 September 2025 - 08:15

Basarnas : Tujuh Korban Masih Terjebak di Bangkai Heli Jatuh di Kalsel

4 September 2025 - 07:35

Trending di Daerah