TARAKAN – Badan narkotika nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Utara berhasil ungkap kasus narkotika jenis sabu seberat 2 Kg pada Sabtu, 9 Mei 2020.
Pengungkapkan kasus diawali dengan informasi yang diterima dari masyarakat pda Sabtu 9 mei 2020, sekitar pukul 17.00 Wita yang menyampaikan ada salah satu tempat diduga sebagai tempat penyimpanan narkoba.
Kepala BNNP Kaltara Brigjend Pol Herry Dahana, mengungkapkan, tim Brantas BNNP segera melakukan pengembangan terhadap informasi tersebut, ternyata memang benar kuat dugaan 1 rumah di jalan Yosudarso, Sebengkok, tepatnya belakang Ramayana dijadikan tempat untuk menyimpan narkoba.
Disaksikan ketua RT tim Brantas mendobrak pintu, di dalam bangunan didapat laki-laki AN (31), setelah dilakukan penggeledahan didapatkan barang bukti narkotika jenis Sabu.
“Petugas mendapatkan 40 bungkus sabu yang dibungkus dalam plastik bening , dimana satu bungkus (Bal) seberat 50 Gram, karena ada 40 bungkus maka total 2.000 gram atau 2 Kg, kita sudah timbang satu persatu,” ungkapnya.
Dari pengakuan tersangka barang merupakan pesanan seseorang di Malinau, yang rencananya akan dikirim malam itu juga menggunakan speedboat carter bersama pengiriman sepeda motor.
“Tim langsung melakukan pengembangan hari itu juga berangkat ke Malinau, pada pukul 03.00 dini hari berhasil mengamankan kurir inisial HK (39),” bebernya.
Sementara AL pemesan sempat melarikan diri saat petugas mendatangi rumahnya, AL ditetapkan menjadi daftar pencarian orang DPO.
“Karena kondisi tidak kondusif, maka Tim bersama TSK 2 orang dan barang bukti sabu 2 Kg kembali ke Tarakan,” tutupnya.
Ditambahkan Brigjend Pol Herry Dahana, dari pengakuan tersangka AN, diketahui sabu tersebut sebelumnya didapat dari seseorang (tidak saling kenal) keduanya bertemu di sampig Hotel Tarakan Plaza pada Sabtu pagi. (wic/iik)