Menu

Mode Gelap

Fokus

Selama 2020, Karantina Pertanian Tarakan Menahan 4 Ton Daging Beku dan Wortel dari Malaysia


					Daging Kerbau Beku dan Worter Ditahan Balai Karantina Pertanian Tarakan. Foto: Istimewa Perbesar

Daging Kerbau Beku dan Worter Ditahan Balai Karantina Pertanian Tarakan. Foto: Istimewa

TARAKAN – Daging kerbau beku dan wortel menjadi media pembawa terbanyak yang ditahan oleh Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Tarakan Selama tahun 2020.

Kepala BKP Kelas II Tarakan, Akhmad Allaraby mengatakan, berdasarkan data penahanan media pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) BKP Kelas II Tarakan, daging kerbau beku dan wortel menjadi media terbanyak yang ditahan selama 2020.

“Rinciannya untuk Daging Kerbau Beku sebanyak 1.600 kg, sementara untuk wortel sebanyak 2.400 kg,” tuturnya.

Akhmad menjelaskan, media pembawa yang ditahan oleh BKP Kelas II Tarakan selama ini kebanyakan berasal dari negara tetangga Malaysia. Dimana kebanyakan ditahan karena tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal untuk komoditas daging beku.

Lebih lanjut, komoditas tersebut tidak dilengkapi Phytosanitary Certificate dari negara asal dan tidak dilengkapi dokumen persyaratan lain seperti Prior Notice serta CoA (Certificate of Analysis) dari laboratorium di negara asal yang telah teregistrasi oleh Badan Karantina Pertanian untuk komoditas wortel.

“Sertifikat kesehatan ini sangat penting untuk memastikan bahwa media pembawa yang didatangkan ini benar-benar sehat dan layak dikonsumsi,” tegasnya.

Bila tidak ada serfitikat kesehatan ini maka BKP Kelas II Tarakan tidak bisa menjamin kesehatannya bila dikonsumsi.

Phytosanitary Certificate merupakan syarat utama pada proses ekspor impor komoditas pertanian. Dokumen ini berisi informasi mengenai jumlah, jenis dan jumlah kemasan, nama pengirim dan penerima dan lain sebagainya. Namun yang utama dokumen ini menjelaskan, bahwa suatu komoditas bebas dari OPTK tertentu.

Phytosanitary Certificate diwajibkan untuk semua produk tumbuhan dan turunannya. Untuk pemasukan dan pengeluaran benih tanaman maka dipersyaratkan adanya SIP Mentan.

“SIP Mentan diperlukan bagi pemasukan benih atau bibit tumbuhan dimana sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 tahun 2017 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih Hortikutura dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 127 tahun 2014 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih Tanaman. Apabila tidak ada SIP Mentan benih atau bibit yang masuk tersebut akan kita tahan,” ungkapnya.

Mengapa pihaknya melakukan penahanan kepada media pembawa yang tidak dilengkapi dokumen yang sudah diatur dalam undang-undang, hal tersebut sebagai upaya antisipasi dan pencegahan penyebaran hama dan penyakit serta organisme pengganggu tumbuhan.

“Tugas kita disini melakukan pencegahan, bila memang tidak dilengkapi dokumen kita lakukan penahanan dan pemusnahan, hal tersebut sebagai antisipasi pencegahan penyebaran hama dan penyakit serta organisme pengganggu tumbuhan,” pungkasnya. (*/wic)

Artikel ini telah dibaca 176 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pop ke IKN Tidak Dipungut Biaya Apapun Setiap Hari, Stop Pungutan Liar Masuk ke IKN

6 Juli 2025 - 21:19

Nusantara Eco Traveler: Hadirkan Pengalaman Baru Jelajahi Nusantara

6 Juli 2025 - 21:02

Pekan Olahraga dan Seni Nusantara Pegawai OIKN: Ajang Menempa Karakter di kota Nusantara

5 Juli 2025 - 14:58

CPNS OIKN Resmi Bergabung: Tonggak Baru Penguatan SDM untuk Ibu Kota Masa Depan

5 Juli 2025 - 08:01

Menata Sepaku, Merawat Nusantara: Standar Tinggi Ditetapkan Sejak Awal

4 Juli 2025 - 06:15

PT KPI RU V Balikpapan Bantu Pulihkan Akses Air Bersih untuk Korban Gempa Bengkulu

3 Juli 2025 - 21:25

Trending di Daerah