TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan menetapkan data pemilih sementara (DPS) melalui rapat pleno terbuka penetapan daftar pemilih sementara Pada Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kaltara tahun 2020, Minggu (13/9/2020).
Rapat pleno terbuka digelar di Gedung Serbaguna Balaikota Tarakan, dihadiri Bawaslu Tarakan, partai politik, Kadisdukcapil, PPK dan PPS se-Kota Tarakan.
Ketua KPU Tarakan, Nasruddin mengatakan, Daftar Pemilih Sementara Kota Tarakan sudah ditetapkan 143.605 pemilih.

“Ya Alhamdulillah kita sudah menetapkan daftar pemilih sementara, Alhamdulillah berjalan lancar dan kami sudah menetapkan DPS 143.605 pemilih,” terangnya.



Diketahui dari 143.605 pemilih jumlah pemilih laki-laki sebanyak 73.064 perempuan 70.541, sementara untuk jumlah TPS sebanyak 427 yang tersebar di 20 Kelurahan se-Kota Tarakan.
“Jadi setiap mekanisme pemutakhiran data pemilih itu kan kita harus masukan didalam Sidalih untuk diolah. Saya lihat Sidalih itu sistemnya semakin baik aplikasinya bisa mendeteksi data ganda baik itu antara Keluarahan atau antar kecamatan,” jelasnya.

Nasruddin tegaskan, jika ada perbedaan data di pileg 2019 atau Pilgub 2015, data yang diplenokan hari ini adalah data yang dipertanggung jawabkan KPU.
“Yang jelas memang data yang kami pelnokan ini yang kami pertanggung jawabkan, sesuai data yang didapatkan dari lapangan melalui Coklit,” tegasnya.
Jika nanti ada dari masyarakat yang memberikan memasukan dan selama ada bukti otentik maka akan dimasukan datanya sebelum penetapan DPT (data pemilih tetap).
“Sesuai dengan tahapan masih ada waktu kurang lebih 1 bulan, masih ada perbaikan waktu data DPS menuju data DPT,” pungkasnya. (wic/Iik)