Menu

Mode Gelap

Fokus

BNNP Kaltara Musnahkan 9 Bungkus Plastik Isi Sabu- Sabu


					Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu - Sabu Oleh BNNP Kaltara, foto: Fokusborneo.com Perbesar

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu - Sabu Oleh BNNP Kaltara, foto: Fokusborneo.com

TARAKAN – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kaltara musnahkan barang bukti jenis narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan kedalam air kemudian dibuang closet dan disaksikan tiga tersangka, Rabu (21/10/2020).

Pemusnahan yang digelar di halaman BNNK Tarakan jalan Kusuma Bangsa juga disaksikan oleh Kepala Bandara Juwata Tarakan, Kepolisian, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Negeri, Lanud Anang Busra Tarakan, dan kepala BNNK Tarakan.

Kepala BNN Provinsi Kaltara Brigjen Pol Henry Simanjuntak melalui kabid pemberantasan AKBP Deden mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkap kasus pada tangal 04 Agustus 2020 di Kantor Avsec Bandara Juwata Tarakan.

“Petugas avsec pada saat itu menemukan dan mengamakan 1 buah paketkiriman dari jasa pengiriman tiki yang diduga berisi narkotika yangd disimpan dam speake aktiv,” ungkapnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan didalamnya terdapa 9 bungkus palstik bening berisi krista putih diduga jenis sabu dan selanjutnya dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan oleh BNNP Kaltara.

“Pada tanggal 06 Agustus Sat Resnakoba Polres Tarakan melakukan penangkapan terhadap tiga orang laki-laki mengaku bernama MY, AS, SU, warga Sulawesi Selatan,” ungkapnya.

Ketiganya mengakui dan menerangkan bahwa benar mereka telah bersama sama melakukan pemufakatan untuk mengirim paket yang berisikan sabu.

“Ini kan awalnya temuan dari Bandara nah temuan dari Bandara itu kita lakukan penyelidikan kemudian ternyata si para pelaku sudah menjadi target operasi dari Polres Tarakan, kita lakukan kerjasama Polres lakukan penyelidikan kami juga lakukan penyelidikan,” katanya.

Barang bukti narkotika yang akan dikirim sebanyak 9 bungkus dengan berat 436,25 gram, sabu rencananya akan dikirim ke Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan.

“Ini kan barangnya rencananya mau keluar, mau dibawa sendiri, cuma karena dia ketakutan makanya dia mengirimkan lewat tiki, lewat jasa pengiriman,” imbuhnya.

Baca juga: 

Setelah dilakukan pemusnahan barang bukti sebanyak 427,25 gram dan disisihkan 4,50 gram. Ketiganya disangkakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subsider ayat pasl 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati. (wic/iik)

Artikel ini telah dibaca 108 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Upaya Kabur Gagal, Pemuda Pengedar Sabu Diciduk Polisi di Derawan

2 Juli 2025 - 23:28

Prioritaskan Keselamatan Jalan, Dishub Bulungan Tertibkan Kendaraan ODOL

2 Juli 2025 - 19:47

Pengurus Pusat JMSI Periode 2025-2030 Telah Disusun, Berikut Detailnya

2 Juli 2025 - 13:05

Dua Pemuda Pengedar Sabu Tertangkap Polsek Kuaro, 6,2 Gram Diamankan

1 Juli 2025 - 17:18

Kadisdukcapil Tarakan Siap Dukung Pemeriksaan Administrasi Kependudukan Terkait Kasus KUR

23 Juni 2025 - 19:09

Waspada! Oknum Mengaku Anggota Polisi Buka Praktik Pembuatan SIM Ilegal di Bulungan

22 Juni 2025 - 20:05

Trending di Kriminal