TARAKAN – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tarakan musnahkan barang bukti narkotika golongan satu jenis sabu-sabu, pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan kedalam air dan dibuang kedalam closet, di kantor BNNK Tarakan Jalan Kusuma Bangsa, Rabu (21/10/2020).
Pemusnahan juga dihadiri oleh BNNP Kaltara, Lanud Anang Busra Tarakan, Polres Tarakan, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Negeri, Kepala Bandara Juwata Tarakan dan tersangka.
Kepala BNNK Tarakan, Agus Surya Dewi mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan BNNK Tarakan yakni sebanyak 138,06 gram. Dengan dua tersangka yaitu AR laki – laki (19) warga Tarakan dan BG laki-laki (29) warga Tarakan.
“AR ini ditangkap pada tanggal 28 September 2020 lalu di Jalan Yosudarso, barang bukti yang diamankan sedikit 5,24 gram, sementara BG juga sama diamankan tangal 28 September dengan barang bukti 208,01 gram kemudian dimusnahkan 186,87 gram,” ungkapnya.
Lebih lanjut, kepala BNNK Tarakan mengatakan, tersangka AR ini rencananya akhir tahun akan menikah, “Iya bilangnya gitu rencanaya, cari – cari modal dulu lah istilahnya, masih muda sekali (tersangka),” katanya.
Yang bersangkutan tidak bekerja, rencanya kalau sudah cukup modal akan berhenti, namun tersangka sudah tertangkap duluan.
Sementara BG sebelumnya pernah terjerat hukuman, namun bukan kasus narkoba melainkan kasus perkelahian.
Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subsider ayat pasl 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati. (wic/iik)