TARAKAN – Penerapan sanksi terkait Perwali tentang penerapan dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagi upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di kota Tarakan sudah mulai dilaksanakan.
Razia gabungan yang sudah berjalan dua hari ini oleh Satpol PP Tarakan, Polres Tarakan serta Dishub kota Tarakan, berhasil menjaring puluhan orang pelanggar.
“Kemarin ada 50-an orang, itu yang tidak pakai masker, mereka ini digabungkan yang tidak membawa STNK serta SIM. Kalau hari ini saya belum tau berapa, karena tadi saya ada rapat,” ucap Hanip Matiksan, Kasat Pol PP Tarakan, Kamis (22/10/2020)
Menurutnya saat ini sanksi yang diberikan kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, khususnya tidak menggunakan masker masih berupa sanksi sosial.
“Kalau sanksi sosial sudah kita laksanakan, kalau di cafe-cafe malam hari kita suruh nyanyi dan menghafal pancasila. kalau di lapangan membersihkan kotoran dan sampah seperti kemarin di pasar boom panjang”, tuturnya.
Kegiatan ini akan terus berlanjut agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan. Untuk sanksi denda khusus bagi pemilik usaha atau kafe-kafe saat ini Satpol PP masih menunggu SOP (standart operasional prosedur) dan masih dikonsultasikan ke bagian hukum. (nen/wic)