TARAKAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kota Tarakan menertibkan gazebo milik pedagang warung makan di kawasan wisata Pantai Amal Lama, Rabu (13/1/2021).
Gasebo yang ditertibkan yakni yang jumlahnya lebih dari 3 unit. Upaya ini, untuk menjaga ketertiban dan keindahan di Kota Tarakan.
“Sebelum ditertibkan Disbudparpora sudah mengirimkan surat teguran kepada para pemilik warung makan di Pantai Amal bahwa kepemilikan gazebo dipinggir pantai hanya diperbolehkan 3 unit saja,” ungkap Kepala Satpol PP dan PMK, Hanip Matiksan.
Hanip mengatakan, meski sudah ada pembatasan namun fakta di lapangan masih banyak terdapat kelebihan bangunan gazebo, maka diwajibkan para pedagang agar membongkar kelebihan bangunan gazebonya.
Dalam surat teguran disampaikan, pemilik warung makan yang tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Tarakan dalam hal ini Disbudparpora, bakal ditertibkan.
Dari data di lapangan ditemukan ada 11 orang pemilik warung makan di kawasan wisata Pantai Amal lama, yang memiliki lebih dari 3 unit gazebo.
“Tadi personil Satpol PP dan PMK membantu melakukan pembongkaran kepada warung makan yang belum melakukan pembongkaran gazebo yang lebih dari 3 unit dan telah melewati batas pembongkaran yaitu pada hari Jum’at tanggal 8 Januari 2021,” tambahnya.
Kegiatan penertiban ini, berjalan, aman serta lancar tidak ada gangguan. Para pemilik warung dihimbau, untuk mematuhi peraturan yang dikeluarkan Pemerintah Kota Tarakan demi keindahan Pantai Amal.
“Ini dilaksanakan untuk menjaga kebersihan, keindahan, dan kenyamanan di kawasan wisata Pantai Amal Kota Tarakan,” tutupnya.(wk)