Menu

Mode Gelap

Fokus

RS Pertamina Kembalikan Rp 105,4 Juta Kelebihan Pembayaran Rapid Test


					Pihak RS Pertamina Tarakan Serahkan Uang Kelebihan Pembayaran Rapid Test Kepada Polda Kaltara. Foto: ist Perbesar

Pihak RS Pertamina Tarakan Serahkan Uang Kelebihan Pembayaran Rapid Test Kepada Polda Kaltara. Foto: ist

TANJUNG SELOR – Polda Kaltara melalui Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Kembali melakukan pengembalian kelebihan pembayaran biaya rapid test yang dilakukan oleh Rumah Sakit Pertamina Tarakan kepada masyarakat yang melaksanakan rapid test periode 2 Mei 2020 sampai dengan 8 Juni 2020.

Sebagaimana Surat Edaran Walikota Tarakan No : 2350/328/DINKES/2020 Tgl 2 Mei 2020. Adapun total pengembalian kelebihan pembayaran biaya rapid test sebesar RP. 105.400.000.

Adapun pengembalian kelebihan bayar biaya rapid test yang di serahkan kepada Subdit III/Tipidkor, berdasarkan Hasil oenyelidikan terhadap dugaan tindak tidana korupsi yang terjadi pada pembayaran biaya rapid test yang tidak sesuai dengan Permenkes No : 85 Tahun 2015 tentang pola tarif nasional rumah sakit.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit III/Tipidkor, dan hasil perhitungan oleh Apip Inspektorat Kota Tarakan  Kalimantan Utara. Di dapatkan selisih kelebihan pembayaran biaya rapid oleh Mlmasyarakat senilai Rp. 200.000 per rapid tes di RS Pertamina Kota Tarakan

Direskrimsus Polda Kaltara, AKBP Thomas Panji Susbandaru, SIK, menyampaikan “Dengan adanya hasil temuan tersebut, Direktur Rumah Sakit Pertamina Kota Tarakan drg. Ari Setyo Nugroho, telah menyerahkan kelebihan bayar kepada Subdit 3 Tipidkor Polda Kaltara, kemudian diserahkan kembali ke RS Pertamina untuk dikembalikan kepada masyarakat yang telah melakukan rapid test dan melakukan pembayaran yang berlebih.

“Untuk pengambilan kelebihan pembayaran Masyarakat dapat berkoordinasi dengan RS Pertamina Kota Tarakan karena untuk teknis pengembalian diserahkan kepada RS Pertamina Kota Tarakan. Semoga kegiatan ini bermanfaat kepada masyarakat,” terangnya, Kamis (18/2/2021).

Pengembalian kelebihan bayar tersebut dilaksanakan di Ruang Ditreskrimsus Polda Kaltara oleh Direktur RS Pertamina Kota Tarakan dan Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus, Kompol. Heru Eko Wibowo, SIK. MH. (*)

Artikel ini telah dibaca 207 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kadisdukcapil Tarakan Siap Dukung Pemeriksaan Administrasi Kependudukan Terkait Kasus KUR

23 Juni 2025 - 19:09

Waspada! Oknum Mengaku Anggota Polisi Buka Praktik Pembuatan SIM Ilegal di Bulungan

22 Juni 2025 - 20:05

Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

22 Juni 2025 - 10:44

Aksi Pencurian Rokok Kembali Terjadi di Tarakan, Sasaran Warung Kecil

21 Juni 2025 - 19:08

Ungkap 35,56 Sabu, Satreskoba Polres Berau Tangkap Pengedar di Tanjung Redeb

21 Juni 2025 - 11:32

Pastikan Keaslian BB, Ditreskrimum Polda Kaltara Kirim 12 Kg ke Labfor

20 Juni 2025 - 20:54

Trending di Kriminal