Menu

Mode Gelap

Fokus

BKP Tarakan Kembali Musnahkan 1,9 Ton Daging Kerbau Ilegal Asal Tawau Malaysia


					1,9 Ton Daging Ilegal Asal Tawau Dimusnahkan BKP Tarakan. Foto: ist Perbesar

1,9 Ton Daging Ilegal Asal Tawau Dimusnahkan BKP Tarakan. Foto: ist

TARAKAN – Dalam kurun waktu Bulan Desember 2020 hingga Februari 2021, Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Tarakan Wilayah Kerja Malundung dan Bandara Juata dan Kepolisian Resort Kota Tarakan berhasil menggagalkan pemasukan 1.9 ton daging kerbau ilegal Media Pembawa (MP) Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dari Tawau-Malaysia ke Tarakan-Indonesia, Selasa (2/3/2021).

Gagalnya pemasukan komoditas pertanian sebagai media pembawa HPHK dan OPTK ini merupakan sebagai wujud implementasi adanya perjanjian kerjasama antara Badan Karantina Pertanian dengan Kepolisian RI. Perjanjian tentang kerjasama di bidang karantina hewan, karantina tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati.

Dasar dari Pemusnahan sesuai amanat UU No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan demi terjaganya Sumber Daya Alam di Indonesia dari ancaman HPHK dan OPTK dari luar wilayah Negara Republik Indonesia.

Komoditas yang akan dimusnahkan tersebut dikarenakan tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari negara asal, tidak melalui tempat pemasukan yang ditetapkan dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina serta berasal dari negara yang terjangkit penyakit menular juga dapat membahayakan kesehatan hewan dan atau manusia.

Selain itu juga berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan, Keputusan Menteri Pertanian No. 3238 Tahun 2009 tentang penggolongan jenis Hama Penyakit Hewan Karantina, Penggolongan dan jenis media pembawa ada beberapa HPHK yang harus dicegah agar tidak masuk ke wilayah NKRI.

Dampak yang ditimbulkan baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap manusia apabila HPHK tersebut masuk dan tersebar di wilayah Indonesia. Penyakit mulut dan kuku merupakan zoonosis yang dapat menyebabkan penyakit pada manusia. Apabila OPTK masuk dan tersebar di wilayah Indonesia berdampak pada sektor pertanian karena kerusakan yang ditimbulkan dapat menurunkan hasil produktivitas pertanian di Indonesia.

Kegiatan pemusnahan dilakukan dengan membakar media pembawa di dalam incinerator milik BKP Kelas II Tarakan dengan disaksikan oleh instansi terkait yaitu perwakilan dari Kepolisian Resort Kota Tarakan, perwakilan Polisi Perairan dan Udara Polda Kaltara, perwakilan dari Kantor Pengawasan, Dinas Ketahan Pangan dan Pertanian Kota Tarakan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tarakan, serta pejabat karantina Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan. (*/Iik)

Artikel ini telah dibaca 49 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Upaya Kabur Gagal, Pemuda Pengedar Sabu Diciduk Polisi di Derawan

2 Juli 2025 - 23:28

Prioritaskan Keselamatan Jalan, Dishub Bulungan Tertibkan Kendaraan ODOL

2 Juli 2025 - 19:47

Pengurus Pusat JMSI Periode 2025-2030 Telah Disusun, Berikut Detailnya

2 Juli 2025 - 13:05

Dua Pemuda Pengedar Sabu Tertangkap Polsek Kuaro, 6,2 Gram Diamankan

1 Juli 2025 - 17:18

Kadisdukcapil Tarakan Siap Dukung Pemeriksaan Administrasi Kependudukan Terkait Kasus KUR

23 Juni 2025 - 19:09

Waspada! Oknum Mengaku Anggota Polisi Buka Praktik Pembuatan SIM Ilegal di Bulungan

22 Juni 2025 - 20:05

Trending di Kriminal