Menu

Mode Gelap

Fokus · 28 Jun 2021 15:50 WITA ·

BNNP Kaltara Musnahkan 20 Kg Sabu di Peringatan HANI 2021


					HANI 2021: BNNP Kaltara Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu-Sabu Seberat 20 Kg. foto: fokusborneo.com Perbesar

HANI 2021: BNNP Kaltara Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu-Sabu Seberat 20 Kg. foto: fokusborneo.com

TARAKAN – Dalam rangka peringatan hari anti narkoba internasional tahun 2021, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan cara dilarutkan ke dalam air, Senin (28/6/2021).

Kegiatan yang dilaksanakan di halaman kantor BNNP Kaltara di Tarakan ini dipimpin langsung kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Samudi, dihadiri langsung Gubernur Kaltara, Danlantamal XIII Tarakan, Kabinda, Danlanud Anang Busra, Kepala Bandara Juwata Tarakan, Kepala Bea Cukai, Polres, Kodim 0907/Trk, Kejaksanaan, Pengadilan Negeri dan tersangka.

width"300"

“Ini adalah rangakaian acara dalam rangka hari anti narkoba internasional (HANI), kita melaksanakan pemusnahan barang bukti totalnya 20 kilogram lebih, janis sabu-sabu,” jelas Kepala BNNP Kaltara.

width"300"

Narkoba yang dimusnahkan, merupakan hasil pengungkapan kasus pada bulan Mei 2021 lalu. Selain BB 20 Kg, petugas juga mengamanan 7 orang tersangka dimana satu orang merupaan nahkoda kapal dan 6 orang lainya merupakan ABK.

Samudi mengatakan, untuk kronologis penangkapan yaitu tim pemberantasan BNNP Kaltara mendapatkan mendapatkan informasi dari masyarakat terkait transaksi peredaran gelap narkotika jenis sabu jaringan internasional yang dilakukan dengan sarana Kapal kayu pengangkut barang rute Toli-Toli – Tarakan.

Selanjutnya tim pemberantasan BNNP Kaltara melakukan penyidikan lebih lanjut di wilayah Perairan Kaltara. Pada saat tim melakukan pemeriksaan di Kapal tim menemukan 2 buah karung plastik warna putih berisikan barang yang mencurigakan yang disimpan di dalam lambung Kapal bagian depan bawah palka yang ditutup kayu dan tali jangkar Kapal.

width"400"

“Setelah kita melakukan tiga kali pemeriksaan, akhirnya ditemukan 2 karung berisi sabu-sabu, masing – masing karung dengan berata 10 kilogram, ungkapnya.

Pasal yang sangkakan kepada ketujuh tersangka yaitu, Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) jonpasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara.

Mudahan saja dengan adnaya memperingatai HANI dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat semuanya untuk bersama memperangi narkoba (war on drug), BNNP juga mengajak peran serta karena jika hanya berharap dari BNNP tentu akan kewalahan karena jumlah personil sedikit, jadi ini merupakan tugas bersama.

Dalam kesempatan ini, BNNP Kaltara juga menyerahkan piagam penghargaan kepada internal, intsansti terkait dan masyarakat yang peduli dan mendukung serta membantu program P4GN (pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelar narkoba. (wic/iik)

Print Friendly, PDF & Email
Artikel ini telah dibaca 110 kali

blank badge-check

Redaksi

blank blank blank blank
Baca Lainnya

Jual Sabu Diseberang Kantor Polisi, Pengedar Dibekuk Personel KSKP Tarakan

28 Maret 2024 - 20:39 WITA

blank

Polda Kaltara Musnahkan 1.888,21 Gram Sabu Asal Malaysia

27 Maret 2024 - 19:18 WITA

blank

Cemburu, Laki Paruh Baya Tikam Istri Sirinya

23 Maret 2024 - 16:10 WITA

blank

Ditetapkan Tersangka, 7 Terlapor Pemilih Ganda di TPS 57 Masuk DPO

23 Maret 2024 - 06:29 WITA

blank

Kapolda Kaltara Pimpin Langsung Press Release Pengungkapan 50 Kg Sabu di Nunukan 

22 Maret 2024 - 14:49 WITA

blank

Tak Penuhi Unsur Pidana, Bawaslu Tarakan Hentikan Laporan Terhadap Caleg EH

22 Maret 2024 - 06:46 WITA

blank
Trending di Fokus