TARAKAN – Jajaran Satreskrim Polres Tarakan berhasil menangkap tangan sindikat pembuat surat keterangan hasil pemeriksaan swab PCR dan surat jalan palsu di Bandara Internasional Juwata Tarakan pada 23 Juli 2021.
Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa surat keterangan hasil pemeriksaan swab PCR dan surat jalan saat diserahkan kepada korban yakni pelaku perjalanan yang akan berangkat melalui Bandara Internasional Juwata Tarakan.
Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira dalam press releasenya mengungkapkan, pelaku bertemu korban pada hari Kamis (22/7) kemudian pada Jumat (23/7) surat hasil pemeriksaan swab PCR sudah jadi.
“Kamis bertemu calon penumpang di Bandara Juwata Tarakan dan kesokan harinya (Jumat) sudah dapat hasils wab PCR,” ungkapnya, Minggu (25/7/2021).
Kapolres mengatakan, memang seperti yang dipahami bersama di Tarakan untuk bisa mendapatkan swab PCR di rumah sakit susah, jadi calon penumpang merasa kesusahan mereka mendatangi bandara Juwata Tarakan dan bertemu FR (pelaku).
“Karena memang untuk mendapatkan PCR jadwalnya penuh. Dan berdasarkan hasil keterangan pelaku satu surat hasil PCR dipatok harga Rp 1.500.000 dan surat jalan Rp 150.000,” terangnya kepada media.
Dari keterangan korban, apakah yang bersangkutan melakukan swab PCR secara fisik, ternyata tidak melakukan swab PCR secara fisik, FR sudah memfasilitasi menyediakan surat hasil swab PCR dan surat jalan tersebut.
Selain FR Satreskrim Polres Tarakan juga mengamankan HR (34) oknum petugas di Bandara Juwata Tarakan yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. (wic/iik