TARAKAN – Satreskrim Polres Tarakan berhasil mengamankan satu orang diduga melakukan pungli (pungutan liar) dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira didampingi Kasat Reskrim IPTU Muhammad Aldi dalam press releasenya di Mako Polres Tarakan, Rabu (8/9/2021).



“Kami mengamankan pelaku yang diduga melakukan pungli terhadap pelaksanaan vaksinasi Covid-19, kita amankan satu orang inisial VD,” ungkap Kapolres.



Pelaku diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Unit Tipikor Satreskrim Polres Tarakan pada Senin 6 September 2021.



Pelaku VD merupakan salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu Instansi vertikal yang ada di Tarakan.
“Sebelumnya sudah kita lakukan penyelidikan selama 2 Minggu, kita mendapatkan informasi dari masyarakat kalau ada praktek vaksin berbayar pada 2 September 2021,” terangnya kepada media.

Kapolres menjelaskan, sebelumnya 4 orang saksi (masyarakat) sudah mendaftar untuk vaksin namun juga belum divaksin.
Selanjutnya, ke empatnya meminta tolong kepada pelaku VD untuk mengurus vaksinasi. Dalam hal ini pelaku menawarkan berupa paket, selain vaksin ada test PCR dan tiket keberangkatan.
“Pada Kamis (2/9) ke empat saksi memberikan uang kepada pelaku sebesar Rp 5 Juta sebagai DP, kemudian pada Senin (6/9) saksi diperintahkan untuk vaksinasi dosi pertama lalu melaksanakan test PCR di salah satu Rumah Sakit di Tarakan,” ujarnya.
Setelah melaksanakan test PCR dan vaksin tersebut, 4 orang menyerahkan kembali uang Rp 5,8 juta. Saat penyerahan sudah diikuti oleh tim Satreskrim Polres Tarakan dan langsung mengamankan pelaku di lokasi kejadian.
“Total uang yang sudah disetor kepada pelaku dari saksi sebanyak Rp 10.800.000,” sambungnya.
Saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan di Polres Tarakan untuk penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan berupa 4 lembar kartu vaksin dosis pertama, Handphone, dan uang sebesar Rp 7.900.000. (wic/Iik)