TARAKAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tarakan kembali mengamankan satu orang pelaku yang membuang sampah di gunung selatan, Rabu (15/9/2021).
Kadis Satpol PP dan PMK Tarakan, Hanip Matiksan menjelaskan, sebelumnya Satpol PP mendapatkan laporan dari masyarakat dan bukti video bahwa ada seseorang yang membuang sampah di gunung selatan.
“Iya ada yang membuang sampah di gunung selatan tadi siang sekitar jam 10.00 Wita, menggunakan mobil,” ungkap Hanip.
Hanip mengatakan, untuk tindak lanjutnya pelaku sudah diamankan di Mako Satpol PP di Jalan Halmahera dan ditangani langsung oleh PPNS.
“Bagian Kasi Penyidikan (Satpol PP) sudah koordinasi ke Kejaksaan untuk di tipiringkan,” katanya.
Tipiring (tindak pindana ringan) jika terbukti bersalah maka ancaman hukumanya adalah 3 bulan penjara dan denda. Namun berapa lama kurungan dan besaran benda tergantung dari pengadilan.
“Membuang sampah di gunung selatan jelas melanggar Perda nomor 13 tahun 2002 tentang kebersihan, keindahan dan ketertiban kota Tarakan. Membuang sampah sembarangan akan kami tipiringkan,” tegasnya.
Hanip mengungkapkan bahwa gunung selatan masih kerap dijadikan tempat pembuangan sampah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Berapapun jumlah sampah yang dibuang di gunung selatan tetap salah dan akan ditindak oleh Satpol PP, namun Satpol PP sebagai penegak perda tidak bisa setiap hari untuk melakukan patroli maka diharapkan peran serta masyarakat.
“Masih ada yang buang sampah di gunung selatan padahal di larang dan sudah dibersihkan, kami harap masyarakat turut membantu jika melewati jalan tersebut dan melihat orang buang sampah untuk di foto,” harapnya. (wic/iik)