Menu

Mode Gelap

Fokus

Pergi Shalat Subuh, Laptop dan HP Raib Digondol Maling


					Kapolsek Tarakan Barat, Iptu Angestri Didampingi Kanit Reskrim Aiptu Sudiyono Melihatkan BB Laptop dan HP Hasil Curian. Foto: fokusborneo.com Perbesar

Kapolsek Tarakan Barat, Iptu Angestri Didampingi Kanit Reskrim Aiptu Sudiyono Melihatkan BB Laptop dan HP Hasil Curian. Foto: fokusborneo.com

TARAKAN – Seorang warga di Jalan Gajah Mada, Gang Arwana, RT 23 Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kota Tarakan kehilangan sebuah laptop Merk Asus dan Handphone merk Vivo Y51 pada Kamis (21/10).

Kejadian bermula saat korban inisial HM pergi shalat Subuh sekitar pukul 04.50 Wita, kemudian saat kembali ke rumah satu buah Laptop dan HP yang berada di ruang tamu sudah hilang.

Bigung mencari barang tersebut dan tidak ditemukan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tarakan Barat.

Kapolsek Tarakan Barat, Iptu Angestri menjelaskan laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dan melakukan penyidikan berkoordinasi dengan Polres dan jajaran Polsek.

Akhirnya pada tanggal 26 Oktober 2021, Polsek Tarakan Barat berhasil mengungkap kasus tersebut dan meringkus pelaku pencurian atas nama (inisial) AR warga Tarakan.

“Pelaku sebelumnya di amankan Polsek Tarakan Timur dalam perkara lain, dan pelaku sempat akan dibebaskan karena tidak terbukti. Namun setelah kami Koordinasi dan kroscek ternyata pelaku identik sesuai petunjuk korban dan akhirnya kami jemput,” jelas Kapolsek, Selasa (2/11/2021).

Setelah didalami lebih lanjut, pelaku terbukti melakukan pencurian di Gajah Mada. Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti hasil curian berupa Laptop Merk Asus dan HP Vivo Y51.

“Pelaku masuk rumah korban dan mengambil Laptop dan HP tanpa merusak rumah. Seperti biasa korban hendak pergi shalat subuh tanpa mengunci pintu. Pelaku sudah mengincar sebelumnya,” katanya.

Hasil curian berupa Laptop sudah digadai pelaku sebesar Rp 300 ribu untuk kebutuhan sehari-hari. Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp 7 Juta.

Iptu Angestri menambahkan, pelaku merupakan residivis atas kasus narkoba. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (wic/Iik)

Artikel ini telah dibaca 173 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Polres Bulungan Gagalkan Peredaran Sabu di Sekatak, Diduga Asal Jaringan Tarakan

4 Juli 2025 - 15:47

Upaya Kabur Gagal, Pemuda Pengedar Sabu Diciduk Polisi di Derawan

2 Juli 2025 - 23:28

Prioritaskan Keselamatan Jalan, Dishub Bulungan Tertibkan Kendaraan ODOL

2 Juli 2025 - 19:47

Pengurus Pusat JMSI Periode 2025-2030 Telah Disusun, Berikut Detailnya

2 Juli 2025 - 13:05

Dua Pemuda Pengedar Sabu Tertangkap Polsek Kuaro, 6,2 Gram Diamankan

1 Juli 2025 - 17:18

Kadisdukcapil Tarakan Siap Dukung Pemeriksaan Administrasi Kependudukan Terkait Kasus KUR

23 Juni 2025 - 19:09

Trending di Fokus