Menu

Mode Gelap

Fokus

BNNP Kaltara Musnahkan 2 Kilogram Sabu Yang Gagal Dibawa ke Sulawesi


					Dua Kilogram Narkoba Dimusnahkan dengan Cara diLarutkan ke Dalam Air Oleh BNNP Kaltara Bersama Instansi Terkait. foto: fokusborneo.com Perbesar

Dua Kilogram Narkoba Dimusnahkan dengan Cara diLarutkan ke Dalam Air Oleh BNNP Kaltara Bersama Instansi Terkait. foto: fokusborneo.com

TARAKAN – Narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat hampir 2 kilogram dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara dengan cara dilarutkan ke dalam air kemudian dibuang ke dalam kloset, Kamis (11/11/2021).

Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut dilaksanakan di Kantor Bea Cukai Tarakan, disaksikan Kepala Bea Cukai, Kejaksaaan Negeri, Pengadilan Negeri, Lapas Tarakan, Polres Tarakan dan tiga tersangka.

Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Samudi menjelaskan, barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus pada 6 Oktober 2021 lalu.

Kronologis berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang membawa narkoba dari Tarakan menuju Sulawesi dengan menggunakan KM Bukit Siguntang. Kemudian tim melakukan penyelidikan lebih lanjut bersama BNN Tarakan dan Bea Cukai.

“Pada pukul 14.12 Wita kami mendapatkan seseorang dengan ciri-cri sama dengan informasi, lalu kami amankan dan melakukan seseorang inisial IF (18) yang membawa tas ransel warna biru, setelah dilakukan penggeledahan di dalamnya ditemukan kantong plastik warna hitam dan ada 2 bungkus plastik berisi serbuk kristal diduga nakotika jenis sabu-sabu seberat 1,963 gram atau hampir 2 kilogram,” ungkapnya.

Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi kepada IF, ternyata pelaku diperintah oleh seseorang inisial RW (23) yang berada di dalam Lapas kelas II A Tarakan.

“Lalu, kami koordinasi dengan Lapas Tarakan untuk penyelidikan ternyata benar RW berada di Lapas. Tidak sendiri RW bersama temanya IW (37) yang akhirnya kami amankan sebagai tersangka,” katanya.

Dari keterangan pelaku, mendapatkan narkotika tersebut dari negara tetangga Tawau Malaysia. Ketiganya dikenakan pasal 114 (2) junto pasal 132 (1), subsider pasal 112 (2) jo pasal 132 (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (wic/iik)

 

Artikel ini telah dibaca 237 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Polres Bulungan Gagalkan Peredaran Sabu di Sekatak, Diduga Asal Jaringan Tarakan

4 Juli 2025 - 15:47

Upaya Kabur Gagal, Pemuda Pengedar Sabu Diciduk Polisi di Derawan

2 Juli 2025 - 23:28

Prioritaskan Keselamatan Jalan, Dishub Bulungan Tertibkan Kendaraan ODOL

2 Juli 2025 - 19:47

Pengurus Pusat JMSI Periode 2025-2030 Telah Disusun, Berikut Detailnya

2 Juli 2025 - 13:05

Dua Pemuda Pengedar Sabu Tertangkap Polsek Kuaro, 6,2 Gram Diamankan

1 Juli 2025 - 17:18

Kadisdukcapil Tarakan Siap Dukung Pemeriksaan Administrasi Kependudukan Terkait Kasus KUR

23 Juni 2025 - 19:09

Trending di Fokus