TARAKAN – Dinas Pendidikan Kota Tarakan sudah berupaya untuk menyelesaikan persoalan terhadap 3 siswa SDN 051 Tarakan yang tidak naik kelas tiga kali berturut – turut.
Terkait dengan permintaan kuasa hukum tiga siswa tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Tarakan Tajuddin Tuwo mengatakan tidak ada persoalan selama itu sesuai dengan aturan yang ada di Kemendikbud dan Kemenag.
Lebih lanjut, Tajuddin mengungkapkan salah satu permintaan orang tua melalui kuasa hukumnya yaitu memasukan pelajaran yang memang tidak diatur di dalam kurikulum pendidikan agama.
“Kita tidak bisa memberikan itu, jika ada aturan yang memanyungi maka tidak ada persoalan,” ungkap Tajuddin Tuwo, Kamis (9/12/2021).
Kemudian, Dinas Pendidikan juga tidak bisa mengakomodir permintaan kuasa hukum yaitu menyiapkan guru agama khusus untuk 3 siswa tersebut. Namun jika ada ijin dari instansi terkait dan ada aturanya maka tidak ada persoalan.
“Kami tidak bisa melakukan hal di luar kewenangan yang ada kepada kami. Kami pelaksanaan amanah dan sekaligus pengamankan peraturan Kemedikbud, kami melakukan apa yang tertuang yang diberikan kepada kami,” tegasnya.
Disdik tegaskan selama ini sudah cukup toleransi bahkan beberapa permintaan sudah dituruti. Semua permintaan bisa diakomodir selama ada perubahan atau surat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (wic/iik)