JAKARTA – Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, penerapan identitas digital dilakukan secara bertahap.
Zudan menjelasakan diterapkannya identitas digital akan menjadikan pembuatan identitas lebih mudah, lebih cepat, lebih murah, hemat dan efisien. Sehingga penduduk bangsa Indonesia lebih mudah dalam mengurus adminduk.
“Untuk bisa memiliki identitas digital syaratnya harus memiliki handphone atau smartphone. Kemudian daerahnya harus ada jaringan dan masyarakat harus biasa mengganggu teknologi,” kata Zudan dikutip dari keterangan di chanelnya, Jumat (7/1/21).
Untuk itu, Dukcapil tetap memberikan pelayanan pembuatan identitas digital ini secara bertahap. Bagi masyarakat belum punya smartphone atau Handphone tetap dicetakan secara fisik. Begitu juga di daerah yang belum ada jaringan/sinyal.
“Jadi Dukcapil tetap menerapkan prinsip double track system services pemberian layanan adminduk dengan dua jalur dengan cara double track jalur yaitu layanan digital dan layanan secara fisik manual,” jelas Zudan.
Sementara itu, identitas digital kependudukan, merupakan representasi penduduk dalam aplikasi digital yang melekat pada seseorang dengan terdaftar sebagai penduduk dan memastikan identitas penduduk merupakan orang bersangkutan.
Untuk dapat menggunakan identitas digital, telah melakukan instalasi aplikasi. Selain itu harus melakukan regestrasi dengan memasukan NIK, alamat email dan nomor HP.
Selanjutnya akan diminta verifikasi data melalui face recognition. Baru setelahnya dilakukan verifikasi email supaya bisa login ke dalam aplikasi.
Di dalam aplikasi identitas digital, ada beberapa menu utama yaitu data keluarga, dokumen kependudukan, dan dokumen lainnya hasil integrasi NIK. Selain itu juga bisa menampilkan QR Code idenditas digital, biodata dan histori aktifitas yang sudah dilakukan.(Mt)