Menu

Mode Gelap

Daerah

Syarat Penerbangan, Vaksin Lengkap Tak Perlu PCR dan Antigen


					Agus Priyanto, Kepala Bandara Juwata Tarakan. Foto: fokusborneo.com Perbesar

Agus Priyanto, Kepala Bandara Juwata Tarakan. Foto: fokusborneo.com

TARAKAN – Pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara yang sudah vaksin dua atau lengkap atau vaksin tiga (booster) tidak perlu menyertakan syarat negatif RT PCR atau Rapid Test Antigen negatif.

Hal tersebut sesuai dengan dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 21 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-19.

“Surat edaran Kemenhub nomor 21 tahun 2022 untuk transportasi udara khususnya berlaku mulai tanggal 8 Maret 2022,” jelas Kepala Bandara Internasional Juwata Tarakan, Agus Priyanto, Rabu (9/3/2022).

width"250"

Agus Priyanto menjelaskan, SE Kemenhub nomor 21 tahun 2022 memuat sejumlah ketentuan baru untuk syarat perjalanan dalam negeri menggunakan moda transportasi udara.

width"400"
width"450"
width"400"

“Pertama, perjalanan atau pelaku perjalanan dalam negeri biasanya disingkat PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis 2 atau vaksin dosis 3 atau booster tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT PCR, atau rapid test antigen,” ujarnya.

Selanjutnya, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif test RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3X24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil 1X24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

width"300"

Kemudian ketiga, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbit yang menyebabkan pelaku perjalan tidak dapat menerima vaksin wajib menunjukan test RT PCR yang sampelnya diambil maksimal 3X24 jam atau rapid test antigen 1X24.

“Sebelum melakukan perjalanan wajib melampirkan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi,” terangnya.

Khusus untuk anak-anak di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan prokes dengan ketat.

“Pendamping syaratnya mengikuti ketentuan di atas, anak – anak di bawah 6 tahun tidak perlu tes PCR atau Rapid Test Antigen,” ujarnya.

Aturan baru ini dikecualikan untuk moda transportasi perintis dan wilayah perbatasan atau daerah 3T, terluar, terdepan, tertinggal dan pelayanan terbatas dengan kondisi wilayah masing-masing.

“Setiap operator wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk memperiksa persyaratan perjalanan. Jadi tanggung jawab pemeriksaan diberikan kepada airline baik dari pertama kali cek in,” katanya.

Dengan berlakunya SE 21 maka SE 96 tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Masyarakat diimbau saat melakukan perjalanan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. (wic/Iik)

Artikel ini telah dibaca 439 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

World Bank Apresiasi Pembangunan Hijau IKN: Perpaduan Konstruksi dan Alam yang Harmonis

8 Juni 2025 - 19:51

KPBU di IKN Semakin Diminati, Mendukung Percepatan Pembangunan di IKN

8 Juni 2025 - 17:22

Raih Penghargaan di Malaysia, Inovasi HOMC-95 Kilang Pertamina Unit Balikpapan Dapat Silver Medal dan Penghargaan Internasional ITEX 2025

8 Juni 2025 - 07:20

Cucu Ki Hajar Dewantara Kembangkan Pendidikan Bertaraf Internasional

7 Juni 2025 - 22:30

Sapi Presiden Disembelih hasilkan 400 KG untuk Warga Balikpapan Barat

7 Juni 2025 - 16:42

Tanggapi Aspirasi Mahasiswa Hukum, Dishub Balikpapan Revisi Aturan Kendaraan Berat Demi Keselamatan Jalan

7 Juni 2025 - 14:30

Trending di Daerah