TARAKAN – Bahana Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite beralih menjadi BBM penugasan menggantikan premium.
Hal tersebut sesuai dengan keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan.
Maka dengan keputusan tersebut, masyarakat dilarang membeli dengan menggunakan wadah atau jeriken dalam bentuk apapun tanpa ada surat rekomendasi dari SKPD terkait.
Usai melakukan pertemuan dengan Pertamina dan instansi terkait, Walikota Tarakan mengatakan pembelian pertalite sudah ada aturannya.
“Harus ada rekomendasi dari instansi terkait, sudah ada kuotanya, jadi sudah diatur misal untuk nelayan, usaha mikro dan lainya,” katanya, Jumat (8/4/2022).
Walikota mengatakan, stok BBM khususnya Pertalite di Kota Tarakan saat ini dinilai cukup berdasarkan informasi dari Pertamina.
“Stok cukup, cuma pengawasan ini dari masing-masing SPBU-nya lah dan Pertamina,” terangnya kepada media.
Sementara itu, Sales Branch Manager Rayon V Kaltimut Pertamina Depo Tarakan, Azri Ramadan menjelaskan aturan dari Kementerian ESDM tentang BBM Penugasan berlaku sejak 1 Januari 2022.
Ia mengatakan, jika masyarakat membeli Pertalite harus membawa surat rekomendasi dari Dinas terkait misalnya nelayan dari Dinas Perikanan.
“Kalau pertanian ya dari Dinas Pertanian,” sambungnya.
Pertamina juga menegaskan bahwa, jika SPBU tetap menjual atau melayani pembeli menggunakan jeriken tanpa rekomendasi akan diberikan sanksi.
“Pertamina akan memberikan teguran sampai pemutusan hubungan usaha, sesuai dengan kontrak,” tegasnya.
Saat ini pihak Pertamina juga intens melakukan kerjasama dengan pihak kepolisian untuk melakukan pengawasan. (wic/Iik)