Menu

Mode Gelap

Daerah · 12 Apr 2022

Pembayaran Zakat Bersama, Baznas Tarakan Berhasil Kumpulkan 86 Juta Lebih


					Walikota Tarakan dan Anggota DPRD Tarakan Membayar Zakat di Acara Pembayaran Zakat Bersama yang Dilaksanakan Baznas Tarakan. Foto: fokusborneo.com Perbesar

Walikota Tarakan dan Anggota DPRD Tarakan Membayar Zakat di Acara Pembayaran Zakat Bersama yang Dilaksanakan Baznas Tarakan. Foto: fokusborneo.com

TARAKAN – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tarakan melaksanakan pembayaran zakat bersama Walikota, Wakil Walikota, DPRD, Forkopimda, OPD, BUMN, BUMD dan Perbankan di Gedung Serbaguna Kantor Walikota Tarakan, Selasa (12/4/2022).

Ketua Pelaksana Baznas Tarakan, Syamsi Sarman mengatakan pembayaran zakat kali ini tidak semuanya menggunakan sistem tunai ada beberapa non tunai menggunakan Q-RIS.

“Jumlah yang terkumpul Zakat, Infaq dan Sedekah pada kegiatan Tarakan berzakat, Rp 81.170.000 uang tunai dan Rp 4.930.000 non tunai atau via bank sehingga total Rp 86.100.000,” jelasnya.

Syamsi mengatakan, kegiatan ini hanya launching selebihnya pembayaran zakat bisa dilakukan di sekretariat Baznas atau gerai – gerai yang telah disiapkan Baznas.

Tahun ini diharapkan zakat yang terkumpul bisa seperti Ramadhan sebelumnya yakni Rp 3,5 Milliar selama Ramadhan.

“Hari ini baru pembukaan, biasanya masyarakat membayar zakat mendekati ujung Ramadhan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Syamsi Sarman mengatakan tahun ini Baznas Tarakan mencoba memaksimalkan pengumpulan zakat bekerjasama dengan Pemkot Tarakan.

“Tahun ini kita coba zakat fitrahnya di potong saat gajian khusus pegawai sehingga lebih maksimal, nanti kita kerjasama dengan pak Sekda, zakat fitrah dipotong saat gajian tanggal 1 sebelum lembaran,” terangnya.

Besaran potongan disesuaikan dan sudah ada aturan kadar zakatnya, kadar zakat paling besar yaitu Rp 35 Ribu per orang. Besaran potongan setiap pegawai akan disesuaikan dengan jumlah anggota keluarga.

Setelah kegiatan ini, Baznas juga mendapatkan undangan untuk melakukan kegiatan serupa di Kodim 0907/Tarakan dan PDAM Tarakan untuk mengumpulkan zakat.

Di harapkan kegiatan seperti ini bisa menjadi percontohan bagi instansi maupun perkantoran lainya di Kota Tarakan.

Sebagai informasi, kadar zakat dibagi menjadi tiga kategori, pertama Rp 35 Ribu perorang, kategori kedua Rp 30 Ribu, dan kategori ketiga Rp 25 Ribu. (wic/Iik)

Artikel ini telah dibaca 255 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

51 Bangunan di Lumbis Rata dengan Tanah, Dugaan Pembakaran Menguat

14 September 2025 - 21:33

Brimob Polda Kaltim Gelar Syukuran HUT Pelopor Ke-66

14 September 2025 - 21:00

Kasdam VI/Mulawarman Tutup Pendidikan Pertama Tamtama Infanteri Gelombang II TA 2025 di Rindam VI/Mlw

14 September 2025 - 20:57

Dorong Pengentasan Kemiskinan Daerah Melalui SIKOMPAS Kaltara

14 September 2025 - 20:24

Peningkatan Jalan di Tanjung Palas Barat Diharapkan Dongkrak Ekonomi Lokal

14 September 2025 - 20:15

Dewan Pengawas Pastikan PDAM Tarakan Layani 80 Persen Warga dengan Baik

14 September 2025 - 19:42

Trending di Daerah