Menu

Mode Gelap

Daerah

Pembayaran Zakat Bersama, Baznas Tarakan Berhasil Kumpulkan 86 Juta Lebih


					Walikota Tarakan dan Anggota DPRD Tarakan Membayar Zakat di Acara Pembayaran Zakat Bersama yang Dilaksanakan Baznas Tarakan. Foto: fokusborneo.com Perbesar

Walikota Tarakan dan Anggota DPRD Tarakan Membayar Zakat di Acara Pembayaran Zakat Bersama yang Dilaksanakan Baznas Tarakan. Foto: fokusborneo.com

TARAKAN – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tarakan melaksanakan pembayaran zakat bersama Walikota, Wakil Walikota, DPRD, Forkopimda, OPD, BUMN, BUMD dan Perbankan di Gedung Serbaguna Kantor Walikota Tarakan, Selasa (12/4/2022).

Ketua Pelaksana Baznas Tarakan, Syamsi Sarman mengatakan pembayaran zakat kali ini tidak semuanya menggunakan sistem tunai ada beberapa non tunai menggunakan Q-RIS.

“Jumlah yang terkumpul Zakat, Infaq dan Sedekah pada kegiatan Tarakan berzakat, Rp 81.170.000 uang tunai dan Rp 4.930.000 non tunai atau via bank sehingga total Rp 86.100.000,” jelasnya.

Syamsi mengatakan, kegiatan ini hanya launching selebihnya pembayaran zakat bisa dilakukan di sekretariat Baznas atau gerai – gerai yang telah disiapkan Baznas.

Tahun ini diharapkan zakat yang terkumpul bisa seperti Ramadhan sebelumnya yakni Rp 3,5 Milliar selama Ramadhan.

“Hari ini baru pembukaan, biasanya masyarakat membayar zakat mendekati ujung Ramadhan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Syamsi Sarman mengatakan tahun ini Baznas Tarakan mencoba memaksimalkan pengumpulan zakat bekerjasama dengan Pemkot Tarakan.

“Tahun ini kita coba zakat fitrahnya di potong saat gajian khusus pegawai sehingga lebih maksimal, nanti kita kerjasama dengan pak Sekda, zakat fitrah dipotong saat gajian tanggal 1 sebelum lembaran,” terangnya.

Besaran potongan disesuaikan dan sudah ada aturan kadar zakatnya, kadar zakat paling besar yaitu Rp 35 Ribu per orang. Besaran potongan setiap pegawai akan disesuaikan dengan jumlah anggota keluarga.

Setelah kegiatan ini, Baznas juga mendapatkan undangan untuk melakukan kegiatan serupa di Kodim 0907/Tarakan dan PDAM Tarakan untuk mengumpulkan zakat.

Di harapkan kegiatan seperti ini bisa menjadi percontohan bagi instansi maupun perkantoran lainya di Kota Tarakan.

Sebagai informasi, kadar zakat dibagi menjadi tiga kategori, pertama Rp 35 Ribu perorang, kategori kedua Rp 30 Ribu, dan kategori ketiga Rp 25 Ribu. (wic/Iik)

Artikel ini telah dibaca 253 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Cegah Kelangkaan, Pemkot Balikpapan Turunkan Tim Pantau Stok Beras

28 Juli 2025 - 19:23

Perpisahan Danlanal, Wali Kota Tekankan Peran Strategis TNI di Daerah

28 Juli 2025 - 19:16

Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Anggota Korpri Tarakan Dihentikan Per 1 Agustus 2025

28 Juli 2025 - 18:50

LPADKT Tarakan Tolak Program Transmigrasi ke Wilayah Kalimantan

28 Juli 2025 - 18:08

Tingkatkan Kesadaran Kesehatan Mental, Kilang Pertamina Unit Balikpapan Bekali Relawan KATANA Dengan Penanganan Psikologis Awal Korban Bencana

28 Juli 2025 - 17:15

Dewan Pengurus Korpri Tarakan Serahkan Penghargaan untuk 18 ASN Purna Bhakti

28 Juli 2025 - 17:03

Trending di Daerah