TARAKAN – Badan Layanan Umum Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Juwata Tarakan melaksanakan rapat Komite Keamanan Bandar Udara, di Gedung Klasik Terminal Lama, Bandara Juwata Tarakan, Kamis (19/5/2022).
Rapat dengan mengangkat tema Sosialisasi Program Keamanan Penerbangan Bandara Juwata Tarakan dibuka secara resmi Kapala BLU Kantor Unit Penyelenggara Bandara Udara Juwata Agus Priyanto dan diikuti seluruh instansi dan stakholder terkait.
Dalam sambutanya, Agus Priyanto mengatakan Rapat Komite Keamanan Penerbangan ini dilaksanakan sesuai dengan aturan atau regulasi dari
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, kemudian turunannya tertuang pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 211 tahun 2020 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional.

“Di dalam Keptusan Menteri Perhubungan Nomor KM 211 Tahun 2020 bahwa Rapat Komite Keamanan dilaksanakan
sekurang-kurangnya 4 kali dalam 1 tahun,” terangnya.


Lebih lanjut, Agus menerangkan Rapat Komite Keamanan Bandar Udara ini
bertujuan untuk mengkoordinasikan langkah-langkah keamanan penerbangan, juga memberikan saran dalam melaksanakan langkah-langkah keamanan di Bandar Udara untuk mengatasi kemungkinan ancaman terhadap
penerbangan.
Sementara itu, terkait dengan Program Keamanan Penerbangan Bandara Juwata ini akan membahas tentang Pembagian tanggung jawab setiap anggota komite.

“Sehingga kedepannya jika terjadi kondisi rawan di daerah bandar udara maka pengendalian yang dilakukan jelas dan setiap anggota komite sudah mengetahui apa yang menjadi tanggung
jawabnya masing-masing,” terangnya.
Dalam kejadian keadaan darurat (contingency) pada penerbangan Komite Keamanan Bandar Udara Juwata Tarakan bertindak sebagai pusat operasi darurat
untuk tingkat bandar udara.
Pusat operasi darurat tingkat bandara disesuaikan dengan kondisi ancaman keamanan, yakni hijau dan kuning komando berada di Kepala Bandar Udara, kemudian merah atau darurat tingkat komando pada Kepala Polisi Resort terdekat dan pangkalan udara yang digunakan secara bersamaan tingkat komando pada Komandan Pangkalan Angkatan Udara.
“Pusat pengendalian dan pusat operasi darurat berfungsi menetapkan langkah – langkah yang akan diambil dan tempat melaporkan kegiatan atau langkah yang dilakukan oleh personel sesuai dengan rencana contingency yang bersangkutan,” jelasnya.
Dengan adanya Rapat Komite Keamanan ini, diharapkan seluruh Anggota Komite Keamanan Penerbangan Bandar Udara Juwata dapat berkoordinasi dengan baik tentang pelaksanaan prosedur dan langkah-langkah keamanan pada saat ancaman keamanan meningkat.
Selain itu melalui kegiatan ini dapat mengindetifikasi daerah-daerah rawan termasuk peralatan dan fasilitas serta menilai kondisi keamanan
pada daerah tersebut.
“Dan tentunya menjalin kerjasama
dan komunikasi yang baik dan keterlibatan semua unsur anggota Komite Bandar Udara demi terciptanya Keamanan Penerbangan Bandar Udara Juwata,” pungkasnya (wic/iik)