TARAKAN – Sempat heboh, seorang warga Kota Tarakan atau pemilik toko di Kelurahan Karang Balik mendapatkan uang palsu dari pembeli pada tanggal 23 Mei 2022.
Uang yang diragukan keasliannya tersebut sebesar Rp 100.000 tahun emisi 2016 sebanyak 1 lembar. Uang ditemukan pemilik toko saat menghitung pendapatan pada hari yang sama.
Saat dikonfirmasi terkait adanya uang palsu tersebut, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Utara sudah menurunkan tim ke lokasi.

“Pada Jumat 27 Mei 2022 sekitar pukul 15.00 Wita kami mendatangi toko tersebut untuk klarifikasi dan memastikan temuan uang yang diduga palsu. Tim BI diterima dengan baik dijelaskan kembali kronologi kejadian dan diperlihatkan fisik uang tersebut,” ujar Dodi Hermawan, Kepala Tim Implementasi SP PUR dan MI KPwBI Kaltara, Senin (30/5/2022).



Dodi menjelaskan, setelah dilakukan analisa singkat terhadap uang tersebut tim BI langsung melakukan edukasi mengenai ciri ciri uang asli kepada pemilik toko dan pembeli.
Salah satunya edukasinya yaitu melihat keaslian uang rupiah dengan cara 3D, Dilihat, Diraba dan Diterawang, kemudian bahan maupun desain uang tersebut, warna uang, benang pengaman, tinta dan lainya.

“Kemudian bagiamana melihat ciri – ciri mata uang rupiah dengan alat bantu yaitu alat ultraviolet maupun kaca pembesar, tim juga melakukan peragaan langsung teknik mengenali uang asli dan uang diragukan keasliannya,” katanya.
Lebih lanjut untuk analisa lebih dalam, pemilik toko telah menyerahkan uang diragukan keasliannya kepada tim BI dengan berita acara.
“Kami menerima uang tersebut dengan berita acara untuk dianalisa lebih lanjut. Sebagai informasi kami KPwBI Kaltara memiliki laboratorium uang. Ini salah satu dukungan kami untuk lebih mendeteksi ciri-ciri keaslian uang rupiah. Selanjutnya kami analisa lebih lanjut, kurang lebih 14 hari kerja, kami akan memberi jawaban pemilik toko,” terangnya kepada media.
Dodi menambahkan, sebagai informasi data yang diperoleh BI Kaltara terkait dengan uang yang tidak asli jumlahnya sangat sedikit. Namun demikian diimbau masyarakat tetap waspada dan mengetahui ciri-ciri keaslian uang rupiah.
Undang undang nomor 7 tahun 2011 pasal 29, kewenangan menentukan keaslian atau tidak uang rupiah berada di BI.
BI juga siap dan menerima masyarakat untuk bertanya tentang keaslian uang rupiah pihaknya punya tim anggota yang sangat paham profesional dan sangat terlatih.
“Setiap orang yang memalsukan uang rupiah diancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 Milliar. Kemudian orang yang dengan sengaja menyimpan, mengedarkan dan membelanjakan uang rupiah palsu diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 50 Milliar,” pungkasnya. (wic/Iik)