TARAKAN – Permintaan banding Penasehat Hukum terdakwa kasus mark up pengadaan lahan Kantor Kelurahan Karang Rejo, Kota Tarakan diterima Pengadilan Tinggi Samarinda dan telah mendapatkan putusan.
Saat dikonfirmasi media, Jafar Nur, SH selaku Penasehat Hukum (PH) salah satu terdakwa atas nama Sudarto mengatakan, dalam sidang banding yang di putus pada Senin 30 Mei 2022 pada tersebut kliennya tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan.
“Alhamdulillah, putusan banding perkara nomor 9/PID.TPK/2022/PT.SMR atas nama Sudarto membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda nomor 12/Pidsus-TPK/2022/PN.SMR yang sebelumnya memutus 2 tahun dan denda 200 juta subsider 3 bulan,” ujar Jafar Nur, Selasa (31/5/2022).

Selaku kuasa hukum dari Sudarto, Jafar Nur, SH mengatakan putusan Pengadilan Tinggi yang membebaskan Sudarto sangat mencerminkan keadilan.
“Cukup jelas Sudarto bekerja secara profesional sebagai apraisal yang ditunjuk oleh Pemerintah Kota Tarakan untuk menilai lahan beserta bangunan yang akan diganti oleh Pemerintah Kota untuk perluasan Kantor Kelurahan Karang Rejo tahun anggaran 2015/2016,” terangnya.


Selain itu cukup jelas fakta di persidangan, bahwa BPKP tidak melakukan audit investigasi dalam perkara dugaan korupsi ini, tentu sangat rancu jika melibatkan apraisal dan menyeretnya ke ranah hukum.
“Tentunya putusan banding yang dalam amar putusannya membatalkan putusan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, menyatakan terdakwa Sudarto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana yang didakwakan,” sambungnya.
Selanjutnya, dalam amar putusannya tersebut juga mengatakan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan Dan memulihkan terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.
“Dalam itu, memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan,” tegasnya.
Sebagai informasi, selain Sudarto dua terdakwa lainnya yakni Haryono dan Khaerudin Arief Hidayat juga diputus bebas. Arief Hidayat sebelumnya diputus 3 tahun 6 bulan penjara dan denda 200 Juta subsider 3 bulan penjara. (Wic/Iik)