TARAKAN – Khaeruddin Arief Hidayat kembali mendapatkan haknya sebagai anggota Partai PAN dan DPRD Provinsi Kalimantan Utara.
Hal tersebut tertuang dalam surat DPP PAN tertanggal 6 Juni 2022 Nomor: PAN/ A/KPTS/ KU- SJ/159/6/2022 tentang pembatalan SK DPP PAN Nomor: PAN/A/KPTS/KU-SJ/100/4/2022 tanggal 13 April 2022 tentang pemberhentian tetap H.Khaerudin Arief Hidayat sebagai anggota Partai Amanat Nasional.

“Surat kami terima tadi malam dari DPP PAN. Berdasarkan SK tersebut artinya DPP sudah membatalkan Surat keputusan sebelumnya tgl 13 April kemarin,” ujar Sekretaris DPW PAN Kaltara, Makbul, Selasa (7/6/2022).
Makbul menjelaskan, pertimbangan pembatalan SK DPP PAN salah satunya adalah berdasarkan petikan banding Pengadilan Tinggi Kaltim yang ada di Samarinda yaitu pada tanggal 30 Mei 2022 yang dalam amar putusannya itu menyatakan bahwa terdakwa Khaeruddin Arief Hidayat tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan.
“Yang kedua membebaskan terdakwa (Khaeruddin Arief Hidayat) dari segala dakwaan tersebut. Memulihkan hak terdakwah dalam kemampuan kedudukan harkat dan martabatnya dan memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan,” jelasnya.
Makbul menegaskan, dengan terbitnya surat ini, Khaeruddin Arief Hidayat masih menjadi anggota PAN dan anggota DPRD Kaltara.
“Tentu masih anggota DPRD Kaltara, hari ini kita akan sampaikan ke Rahmat Majid dan Khaeruddin Arief Hidayat untuk tembusan tembusannya,” ucapnya.
Terkait dengan surat permohonan PAW yang sebelumnya sudah dilayangkan ke DPRD Kaltara, DPW Kaltara segera melayangkan surat pembatalan ke DPRD dan KPU. (wic/Iik)