TARAKAN – Khaeruddin Arief Hidayat kembali mendapatkan haknya sebagai anggota Partai PAN dan DPRD Provinsi Kalimantan Utara.
Hal tersebut tertuang dalam surat DPP PAN tertanggal 6 Juni 2022 Nomor: PAN/ A/KPTS/ KU- SJ/159/6/2022 tentang pembatalan SK DPP PAN Nomor: PAN/A/KPTS/KU-SJ/100/4/2022 tanggal 13 April 2022 tentang pemberhentian tetap H.Khaerudin Arief Hidayat sebagai anggota Partai Amanat Nasional.
Menanggapi keputusan DPP PAN tersebut, Khaeruddin Arief Hidayat merasa bersyukur lantaran surat permohonannya ke Makamah Partai agar keputusan DPP dianulir telah disetujui.
“Alhamdulilah partai menyikapi, memberikan saya kesempatan, saya berterimakasih kepada DPP pak Ketua , pak Sekjen, saya juga berterimakasih kepada ketua DPW pak Ibrahim Ali dan sekjen Makbul yang telah konsisten melaksanakan perintah partai,” ucapnya, Selasa (7/6/2022).
Dengan adanya keputusan ini, Arief Hidayat berharap dapat dengan tenang kembali melaksanakan aktifitas dan pekerjanya sebagai anggota DPRD Kaltara.
“Pasca saya keluar (Tahanan) saya sudah mengikuti agenda (DPRD) karena tentu saya sampaikan bahwa selama belum ada keputusan dari Kemendagri maka tentu saya masih menjadi anggota DPRD,” ujarnya.
Sementara terkait dengan surat permohonan PAW dari DPW ke DPRD Kaltara, maka dengan adanya surat DPP maka DPW yang akan menyurat kepada sekretariat DPRD untuk melakukan pembatalan pergantian antar waktu sesuai dengan perintah dari DPP.
“Untuk admistrasi sudah clear semua untuk pergantian antar waktu sudah clear tinggal saya menjalankan tugas saya dan menghadapi persiapan dari pada verifikasi partai politik dan persiapan menghadapi pemilu 2024,” sambungnya.
Sementara itu, terkait dengan Rahmat Majid, Arief Hidayat menegaskan secara pribadi tidak ada persoalan, baik dirinya maupun Rahmat Majid sama – sama menjalankan perintah partai. (wic/Iik)