TARAKAN – Setelah sebelumnya Pemerintah meluncurkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), saat ini layanan indentitas kependudukan tersebut semakin mudah.
Terbaru, Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil meluncurkan identitas kependudukan digital atau KTP Digital.
Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kepala Disdukcapil Tarakan Hamsyah menjelaskan Digital Id saat ini sudah bisa digunakan di Tarakan.

“Digital Id cukup menggunakan smartphone, dimana pengguna harus mendownload terlebih dahulu aplikasi Android yang bernama identitas kependudukan digital,” jelasnya kepada media, Selasa (21/6/2022).
Lebih lanjut, Hamsyah menjelaskan, setelah mendownload atau mengunduh aplikasi pengguna harus mendaftar dengan mengisi data diri, mulai dari NIK, email, dan nomor handphone yang dipakai, kemudian foto Selfi.
“Setelah itu nanti dimintakan QR code di Disdukcapil kemudian dipindai (scan) untuk sinkronisasi dengan data,” terangnya.
Setelah scan QR sukses, selanjutnya akan dikirim notifikasi via email untuk aktivasi dan diberikan nomor PIN untuk menggunakan aplikasi digital id.
“Di dalamnya ada data Biodata diri, Kartu Keluarga (KK), E-KTP, dan menu tambahan saat ini ada Vaksin Covid-19, NPWP, BKN (khusus pegawai) dan data pemilih tetap (DPT),” ujarnya.
Hamsyah menegaskan, KTP Digital saat ini baru pilot projects dan di Tarakan sudah bisa diaktivasi di Disdukcapil Tarakan.
KTP Digital mempermudah masyarakat dan tidak perlu membawa lagi E-KTP fisik. Syaratnya hanya perlu smartphone Ndan akses internet. (wic/Iik)