TARAKAN – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) akan melakukan pengawasan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2022 di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).
Hal tersebut diungkapkan, Indraza Marzuki selaku Anggota Ombudsman Republik Indonesia saat berdiskusi dengan awak Media di Tarakan, Jumat (24/6/2022).
Ia mengungkapkan, untuk wilayah Kaltara terkait dengan PPDB 2022, pihaknya sudah mengundang Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota untuk melakukan Focus Group Discussion (FGD) kecil.

“Dalam FGD tersebut kami menyampaikan hal – hal titik – titik kecil rawan (PPDB), mulai perencanaan, pelaksanaan, hingga penyelesaiannya. Kita juga meminta masukan dari mereka bagaimana kendala di lapangan, dan kami juga memberikan masukan terkait antisipasi atau mengurangi kejadian seperti di tahun sebelumnya,” ungkapnya.



Salah satu yang menjadi masukan ORI terkait dengan PPDB yakni perbaikan atau kesiapan server, pasokan listrik, kemudian kejelasan dan transparansi aturan sehingga masyarakat mengetahui.
Dalam pelaksanaan PPDB tingkat SMP yang akan dilaksanakan mulai Senin Minggu depan, Ombudsman akan melakukan uji petik terkait pelaksanaan PPDB dibeberapa titik, ORI akan melihat bagaimana pelaksanaan di lapangan.

“Kita menyadari untuk pelaksanaan PPDB masih ada yang online dan offline, itu kami ingin melihat petugas di sekolah yang menerima peserta didik secara manual,” ujarnya.
Marzuki mengatakan, pada PPDB tahun 2021 ORI banyak mendapatkan laporan masyarakat, seperti jalur zonasi yang masih menggunakan sistem manual, kemudian jalur afirmasi yang masih ditemukan beberapa oknum masyarakat memalsukan data agar bisa diterima.
Lebih lanjut, Marzuki menambahkan untuk wilayah Kaltara, Tarakan menjadi perhatian pelaksanaan PPDB karena jumlah peserta didik baru paling banyak di Kaltara. (wic/Iik)