TARAKAN – H. Muhammad Nasir Segera menyerahkan berkas pendaftaran sebagai Calon Ketua Umum (Caketum) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Kalimantan Utara.
Hal tersebut diungkapkan Syafruddin selaku Ketua Tim Pemenangan H Muhammad Nasir usai melaksanakan kegiatan silaturahmi bersama pengurus cabang olahraga (Cabor) yang ada di Tarakan, Rabu (8/2/2023) malam.
Kegiatan silaturahmi ini dihadiri langsung bakal calon yakni H Muhammad Nasir dengan pendukung – pendukungnya dan cabo-cabor yang ada di Tarakan.
Syafruddin menegaskan bahwa majunya H Muhammad Nasir untuk periode kedua ini mendapatkan respon dan dukungan cukup baik dari Cabor – Cabor.
“Alhamdulillah respon dari cabor – cabor di Tarakan sesuai prediksi akan memberi dukungan, dan dukungan kita cukup memadai dan KONI cukup memadai. Sehingga kita tidak ragu lagi bakal calon kita akan menjadi calon,” tegasnya.
Sebagai ketua tim pemenangan, Syafruddin berupaya H Muhammad Nasir bisa kembali menjadi Ketum KONI Kaltara periode ke 2 tahun 2023-2027.
“Yang jelas dari hitung hitungan kami di atas kertas itu sudah melampaui batas dari persyaratan yang di wajibkan jadi sudah aman sebenarnya,” katanya.
Rencananya, H. Nasir dan tim akan menyerahkan dukungan sekitar tanggal 18 atau 19 bulan ini. Saat ini tim masih melakukan verifikasi seluruh persyaratan.
“Saya minta tim saya nanti untuk memverifikasi dulu hal hal yang menjadi persyaratan jangan sampai ada yang terlupakan, jangan sampai ada yang belum di tandatangani, atau misal ada cabor yang sudah kadaluarsa itu yang perlu kita verifikasi ulang,” sambungnya.
Lebih lanjut, Syafruddin mengatakan dalam pertemuan bersama H Nasir dan beberapa Cabor di Tarakan tidak ada pembahasan khusus terkait pencalonan dan dukungan hanya kegiatan silaturahmi.
“Silaturahmi tetap harus kita jaga dan kekompakan ini harus tetap kita jaga karena ini kan masih panjang perjalanannya, kalau pun lurus jadi calon nanti kan ada kompetisi pemilihan yang dilaksanakan tanggal 17, 18, dan 19 Maret,” pungkasnya. (wic/Iik)
Discussion about this post