BALIKPAPAN – Mengisi kekosongan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Wali Kota Rahmad Mas’ud melantik 3 Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, di Balai Kota pada Selasa (6/5/2025).
Pelantikan ini sekaligus untuk memudahkan lintas koordinasi dan meningkatkan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Wali Kota juga menegaskan, pelantikan ini melalui proses dan tata cara prosedur yang berlaku untuk mendorong kinerja Pemkot Balikpapan dalam pembangunan dan pelayanan masyarakat.

“Saya berharap, mereka yang dilantik dapat berperan dan menjalankan. Serta mengarahkan sumber daya yang dimiliki untuk menyukseskan program pembangunan. Amanah yang diberikan, saya harapkan dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya,†kata Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud.
Dalam kegiatan tersebut, Wali Kota menegaskan komitmennya untuk meningkatkan tata kelola pemerintah yang efisien, efektif dan akuntabel. Serta menjadikan aparatur birokrat yang berintegritas.
Ia pun berpesan kepada para ASN untuk berprilaku hidup sederhana sebagai contoh ditengah masyarakat. Serta menjaga nama baik pribadi dan Pemkot Balikpapan, dalam bertugas maupun diluar jam bertugas.
“Seluruh pihak terus berkolaborasi dan bersinergi memecahkan persoalan-persoalan. Karena kita tidak bisa jalan sendiri, tapi saling berdiskusi antar OPD. Saya juga berharap dengan adanya pelantikan ini menjadi komitmen kita bersama dan mutasi akan ditinjau per enam bulan,†tegasnya.
Dalam pelantikan tersebut, Wali Kota meresmikan jabatan Muhammad Fadli yang sebelumnya Camat Balikpapan Utara sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Balikpapan. Kemudian, Erriansyah Haryono Kabag Umum dan Perlengkapan Setdakot Balikpapan dilantik menjadi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
Sedangkan Irma Pertiwi Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setdakot Balikpapan menjadi Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kota Balikpapan.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Balikpapan, Purnomo mengungkapkan pelantikan pejabat struktural di lingkungan pemerintah daerah tidak bisa dilakukan begitu saja, tetapi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan. Terlebih lagi,i dalam enam bulan pertama masa jabatan kepala daerah.
Ia tegaskan, berkaitan mutasi ini sudah diatur secara tegas dalam Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mewajibkan kepala daerah memperoleh persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri jika ingin mengganti atau mengangkat pejabat pada rentang waktu tersebut.
“Setelah mendapatkan persetujuan, maka selanjutnya wali kota akan menetapkan satu nama dari tiga calon yang telah lolos seleksi untuk masing-masing jabatan. Selanjutnya, nama terpilih ini dijadwalkan untuk dilantik secara resmi untuk menempati posisinya,†tegas Purnomo.
Diketahui, Pemkot Balikpapan juga kini tengah mengantisipasi potensi kekosongan di dua dinas lainnya yang akan terjadi dalam waktu dekat. Hal ini karena dua pejabat eselon II di lingkungan Pemkot akan segera memasuki masa purna tugas.
Dua OPD yang segera menghadapi kekosongan pimpinannya, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DPA3KB). (*)