BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan akan menerbitkan surat edaran sebagai pedoman sementara untuk pelaksanaan pemilihan ketua rukun tetangga (RT), menyusul belum rampungnya regulasi teknis dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwali).
Menurut Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Setdakot Balikpapan, Zulkifli, surat edaran ini menjadi alternatif agar proses pemilihan tetap dapat berlangsung di lapangan tanpa harus menunggu pengesahan perwali yang masih dalam proses harmonisasi.
Regulasi baru tersebut semula dirancang untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018.
“Salah satu penyesuaian penting adalah perubahan masa jabatan ketua RT dari tiga tahun menjadi lima tahun, serta pembatasan maksimal dua periode,” terangnya.
Namun, karena masih terdapat peraturan daerah (perda) lama yang belum dicabut, penerbitan perwali harus ditunda.
“Perwali tidak dibatalkan, hanya belum bisa diterbitkan karena masih menunggu pencabutan perda sebelumnya,” kata Zulkifli.
Dengan dikeluarkannya surat edaran, pemilihan ketua RT tetap bisa dijalankan berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, sambil menyesuaikan masa jabatan dengan ketentuan baru.
Kebijakan ini sekaligus menghentikan sementara praktik penunjukan ketua RT sementara yang sebelumnya diperpanjang hingga enam bulan.
“Melalui edaran ini, daerah yang masa jabatan RT-nya sudah habis bisa langsung melaksanakan pemilihan kembali,” ujar Zulkifli.
Ia menambahkan, rancangan perwali ke depan juga akan mengatur ulang batas jumlah kepala keluarga (KK) dalam satu RT. Jika sebelumnya minimal 60 KK, maka nantinya bisa mencapai hingga 300 KK, mengikuti ketentuan dari pemerintah pusat.
Syarat-syarat calon ketua RT juga akan diperjelas dalam perwali yang sedang disusun. Zulkifli berharap, selama masa transisi ini tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di tingkat RT.
“Jadi pelayanan masyarakat tetap berjalan optimal,” tandasnya. (*)