TARAKAN – Dugaan kasus penggelembungan anggaran atau mark up pengadaan lahan Kantor Kelurahan Karang Rejo yang melibatkan salah satu oknum anggota DPRD Kaltara dari Partai Amanat Nasional (PAN) inisial KH, sudah masuk tahap 2 dan segera disidangkan.
PAN yang mengantarkan KH duduk di DPRD Provinsi Kaltara, masih menunggu proses hukum selesai untuk menentukan posisinya sebagai wakil rakyat.

Saat dikonfirmasi Ketua DPW PAN Kaltara Ibrahim Ali mengatakan sudah mengetahui informasi tersebut, terkait dengan langkah selanjutnya Ia tegaskan tetap menunggu proses hukum.
“Kita tunggu hasil proses hukumnya,” ujar Ibrahim Ali, Kamis (3/2/22).
Lebih lanjut, Ibrahim Ali mengatakan akan melakukan koordinasi dengan ketum DPP PAN terkait persoalan ini. “Saya akan minta arahan dari Ketua Umum DPP PAN, dan berkoordinasi terkait AD/ART Partai,” sambungnya.
Ibrahim Ali tegaskan, pihaknya tetap menghormati KH seagai kader PAN dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pihaknya juga akan memberikan semangat kepada KH terkait kasus ini.
Di ketahui, KH bersama dua orang inisial HY dan SD telah sudah dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Tarakan dan dititipkan ke Lapas kelas IIA Tarakan sebelum kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kaltim.(**)