TARAKAN – Lantamal XIII Tarakan berhasil menggagalkan pengiriman puluhan karung kosmetik ilegal yang tidak memiliki ijin edar. Rencananya ribuan kosmetik tersebut akan dikirim ke Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara.
Danlantamal XIII Tarakan, Laksamana Pertama TNI Fauzi menjelaskan penemuan kosmetik ilegal berawal dari pemeriksaan Speedboat Bunyu Expres 02 yang sedang melaksanakan pelayaran dari Sungai Nyamuk, Nunukan menuju Pelabuhan Perikanan Tarakan pada Rabu (23/2/2022).
“Patkamla Mamburungan II-13-47 yang sedang patroli di perairan Tarakan, melaksanakan pemeriksaan terhadap Speed Boat Bunyu Express 02. Hasilnya, ditemukan sebanyak 22 karung kosmetik ilegal,” ujarnya dalam pres release, Senin (7/3/2022).


lebih lanjut, Ia mengatakan berdasarkan penyelidikan bersama BPOM Tarakan, barang tersebut tidak memiliki izin edar dan melanggar Pasal 106 Ayat 1 dan Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.



“Produk ilegal ini diduga berasal dari Malaysia dan Filipina yang masuk wilayah Indonesia melalui Sebatik dan Nunukan, selanjutnya oleh pedagang dipromosikan secara online dan produk disalurkan kepada pembeli melalui Jasa expedisi J&T,” terangnya.
Hasil identifikasi produk bersama BPOM Kota Tarakan, total ditemukan 2.228 pcs kosmetik yang tidak memiliki ijin edar (ilegal), 244 pcs produk pangan, 4 pcs obat tradisional dan 20 pcs dinyatakan tidak memiliki ijin edar.

“Selanjutnya barang bukti akan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Tarakan, untuk mendapat penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (wic/Iik)