TARAKAN – Polsek Tarakan Barat melalui Unit Reskrim. berhasil mengamakan seorang remaja inisial IL (16). Diduga pelaku telah melakukan pencurian di rumah warga di Jalan Yos Sudarso RT 26, tepatnya di Belakang BRI Tarakan.
Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Tarakan Barat IPTU Angestri mengungkapkan, pelaku melakukan aksinya pada Kami 17 Maret 2022 sekitar pukul 03.00 Wita saat rumah korban dalam keadaan sepi lantaran di tinggal pergi ke tambak.

“Kami berhasil mengamankan pelaku di belakang BRI, pada 20 Maret 2022,” ungkapnya Kapolsek.
Kapolsek mengatakan, pelaku sebenarnya kenal baik dengan korban. Saat melakukan aksinya pelaku menggunakan besi panjang dan palu untuk merusak gembok rumah korban.
“Barang bukti sudah kita amankan yakni 1 buah besi panjang, 1 buah palu dan barang curian TV LED 24 inch dan kipas angin,” katanya.
Lebih lanjut, Kapolsek mengatakan barang curian sempat di jual seharga Rp 300 ribu, “Hasil curian digunakan pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu dan judi online,” ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 butir 3 dengan ancaman 9 tahun penjara.
Kapolsek menambahkan, sebelumnya pelaku pernah terjerat kasus yang sama yakni pencurian uang sebesar Rp 50 Juta dan handphone. (wic/Iik)