TARAKAN – Kejaksaan Negeri Tarakan menggelar peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62 Tahun, di halaman kantor Kejari Tarakan, jalan Pulau Kalimantan, Kampung I Skip, Jumat (22/7/2022).
Dalam momen ini, Kejari Tarakan musnahkan puluhan barang bukti dari puluhan perkara yang ditangani dan telah inkrah.
Pemusnahan dipimpin langsung Kajari Tarakan, Adam Saimima bersama Walikota Tarakan Khairul dan Forkopimda.
Barang bukti yang dimusnahkan diantara seperti ganja, sabu, senjata tajam, alat hisap, handphone dan lainya. Pemusnahan dilakukan secara berbeda, sabu dengan cara dilarutkan ke dalam air, sajam di potong menggunakan mesin dan handphone dihancurkan dengan palu.
Adam Saimima mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 78 perkara yang ditangani Kejari Tarakan sejak April hingga Juli 2022 , dan telah inkrah proses hukumnya didominasi oleh perkara sabu.
“Proses hukumnya telah inkrah dan didominasi sabu, diantaranya terdiri dari 86 perkara narkotika, 10 lainnya di antaranya penaniayaan dan sebagainya,” ujar Adam Saimima.
Selain dimusnahkan, ada beberapa barang bukti yang dikembalikan kepada masyarakat dan dapat diambil langsung ke kantor. Selain itu petugas Kejari juga bisa mengantar ke rumah pemiliknya secara gratis.
“Ada juga barang bukti yang dilelang. Seperti kendaraan roda dua, roda empat, speedboat dan kayu. Proses lelangnya sendiri melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tarakan selaku appraisal negara. Nantinya akan diumumkan ke masyarakat dan terbuka untuk umum,” ucapnya. (Iik)