TARAKAN – Hanya dalam dua Minggu di bulan Juli 2022, Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Tarakan berhasil mengamankan ribuan produk kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya di wilayah Kalimantan Utara (Kaltara).
Kepala BPOM Tarakan, Herianto Baan dalam press releasenya mengungkapkan bahwa penertiban produk kosmetik ilegal tersebut dilakukan selama 2 Minggu bulan Juli tahun ini.
“Kita melakukan penertiban selama dua Minggu di Kota Tarakan dan Malinau, kami mendapatkan 307 jenis kosmetik ilegal dan berbahaya dengan total 1.740 pcs, dan secara ekonomi bernilai Rp 55.198.000,” ujarnya, Kamis (4/8/2022).
Herianto mengatakan, angka 55 juta tersebut baru nilai barang yang disita, namun jika berbicara kerugian negara jumlahnya jauh lebih besar karena berkaitan dengan kesehatan, kemudian penerimaan negara melalui pajak.
“Ini hanya sampel dari setiap produk yang kita dapatkan agar masyarakat mengetahui, kemudian lainya kita lakukan pemusnahan. Tindakan awal pelaku kita beri tindakan administratif dan peringatan, ada yang peringatan keras, jika masih melakukan hal yang sama kita lakukan tindakan tegas,” tegasnya.
Produk yang disita oleh BPOM Tarakan tersebut rata-rata dari luar daerah seperti pulau Jawa dan produk luar negeri seperti negara tetangga Malaysia dengan sistem order melalui online.
“Tidak hanya produk lokal maupun impor, ada juga produk rumah yang dibuat sendiri dan diedarkan sendiri,” ucapnya.
Herianto mengatakan, saat ini baru Tarakan dan Malinau tidak menutup kemungkinan penertiban juga akan menyasar kabupaten lain seperti, Nunukan, KTT maupun Bulungan.
BPOM menegaskan, mengedarkan atau menjual produk kosmetik ilegal atau tanpa ijin dikenakan pasal 197 Undang-undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman 15 tahun penjara serta denda Rp 1,5 Milliar.
(wic/Iik)