TARAKAN – Seorang wanita berinisial HH warga Jalan KH Agus Salim, Kelurahan Selumit diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Tarakan Barat.
Awal mula penangkapan HH bermula dari laporan penipuan oleh korban warga Karang Anyar yang terjadi pada Kamis 21 Juli 2022 lalu sekitar pukul 18.30 Wita.
“Awalnya korban menyerahkan 1 unit handphone miliknya merek iPhone Promax untuk dijualkan melalui HH dengan kesepakatan harga Rp 8.600.000,” ungkap Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Tarakan Barat Iptu Bahyudin, Senin (15/8/2022).
Korban dengan pelaku sudah menjalin komunikasi untuk menjualkan Hp warna hijau merk iPhone Promax miliknya dengan harga Rp 8.600.000.
Selanjutnya pelaku menjual HP tersebut dengan harga Rp 7.900.000 atau lebih murah dari harga kesepakatan namun uangnya tidak diberikan kepada korban.
“Akhirnya korban melaporkan kasus penipuan tersebut kepada Polsek Tarakan Barat pada Jumat (22/7) dan akhirnya pelaku berhasil diamankan di rumahnya,” terangnya.
Iptu Bahyudin mengatakan, dari pengakuan pelaku uang hasil penjualan Hp tersebut sudah habis digunakan untuk kebutuhan pribadi.
“Kerugian korban sekitar Rp 8 Juta. Apakah ada korban lainya sejauh ini kita belum buktikan, yang kita proses baru satu ini,” katanya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 378 dan 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Pelaku saat ini sudah ditahap di Polsek Tarakan. (wic/Iik)