TARAKAN – Seorang pria bernama (inisial) MS (33) tega menikam ibu kandung sendiri hingga meninggal dunia karena tidak direstui untuk menikah.
Kejadian penikaman tersebut terjadi pada Sabtu (10/9) di Jalan P Aji Iskandar RT 11 Kelurahan Juata Laut, Kecamatan Tarakan Utara, Kota Tarakan.
Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Aldi mengungkapkan, saat ini pelaku inisial MS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Mako Polres Tarakan.
“Kami sudah menetapkan tersangka kepada yang bersangkutan terkait dengan kejadian kemarin dan juga kami telah melakukan penahanan di Mako Polres Tarakan,” ungkap Kasat Reskrim, Selasa (13/9/2022).
Muhammad Aldi menjelaskan, kronologi kejadian tersebut terjadi pada 10 September 2022 sekitar pukul 18.30 Wita, bahwa ada informasi dari masyarakat dan Polsek Tarakan Utara dimana telah terjadi penikaman dan korbanya sampai meninggal dunia.
Setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut kepada tersangka dan saksi, tersangka sebelumnya sempat berdebat dengan korban inisial SL (59) yang merupakan ibu kandung sendiri. MS (33) dia sebelumnya meminta kepada ibunya (korban) untuk menikah namun penyampaian dari ibu atau korban dia belum bisa mengiyakan terkait kemauan tersangka.
Atas dasar ini tersangka merasa emosi dan juga ia langsung seketika mengambil pisau, menunggu ibunya yang sedang mandi. Setelah selesai mandi korban keluar, pada saat keluar itu langsung di lancarkan aksi tersangka dengan menikam sebanyak 10 kali tusukan menggunakan badik kira – kira panjang 25 centimeter
“Arah tusukan jelas 10 tusukan ke arah perut, dada, lengan sebelah kiri, daerah pinggang dan punggung belakang dan korban meninggal di tempat,” terangnya.
Saat ini Satreskrim Polres Tarakan sudah memeriksa 7 saksi baik keluarga maupun warga yang sempat melihat kejadian.
Proses penyidikan masih akan terus dilakukan pengembangan, Satreskrim juga akan melibatkan psikolog atau psikiater dalam pemeriksaan pelaku. (wic/Iik)