TARAKAN – Seorang oknum guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Tarakan diduga melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap tiga orang siswinya yang masih di bawah umur. Pelaku saat ini telah diamankan di Mako Polres Tarakan.
Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Aldi mengatakan, kejadian tersebut terjadi sekitar bulan Juli dan Agustus 2022 dan dilaporkan oleh orang tua korban pada tanggal 20 September 2022 dan telah ditangani unit PPA Satreskrim Polres Tarakan.
“Kita dapat laporan kejadian pelecehan seksual yang dialami oleh si anak korban. Kejadian itu sekitar bulan Juli dan Agustus di tahun 2022 bertempat di salah satu SMK yang ada di kota Tarakan,” terang Muhammad Aldi, Senin (26/9/2022).
Terlapor (pelaku) berinisial UM umur 40 tahun, yang bersangkutan merupakan guru agama di sekolah tersebut sebagai guru honor.
Muhammad Aldi menerangkan, berdasarkan laporan dan pemeriksaan saksi – saksi, pelaku melakukan aksinya pada pada saat jam pulang sekolah sekitar pukul 17.00 Wita, dengan modus menarik korban (siswi) ke bawah tangga kemudian melancarkan aksinya.
“Modusnya dengan cara memaksa, jadi saat jam pulang yang bersangkutan memang mentarget yang menjadi korbanya, laku dia tarik secara paksa kemudian dia bawa ke bawah tangga,” terangnya.
Saat ini total ada tiga korban, satu orang yang melapor ke Polres Tarakan, kemudian yang dua orang yang juga korban sebelumnya. Korban rata-rata baru berumur 16 dan 17 tahun atau di bawah umur.
“Korban rata-rata usia 16 dan 17 tahun, untuk pelecehan sendiri ada yang disetubuhi layaknya suami istri ada yang diraba – raba,” ucapnya.
Sampai saat ini pelaku tidak mengakui terkait kejadian tersebut. Namun yang pasti korban mengalami trauma bahkan tidak masuk sekolah pada jam pelajaran oknum guru tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 381 ayat 3 junto pasal 76 D sub pasal 82 ayat 2 junto pasal 76 D UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan menjadi undang-undang dan atau pasal 6 huruf c dan pasal 15 ayat 1 huruf b UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (wic/Iik)