TARAKAN – Gerak cepat, Jajaran Satreskrim Polres Tarakan tangkap satu orang komplotan pelaku dalam kasus percobaan pencurian dan penganiayaan yang terjadi pada Senin 3 Oktober 2022 di Jalan Aki Pinka, RT 8 Kelurahan Karang Harapan, sekitar pukul 04.00 Wita dini hari.
Dalam kasus tersebut satu orang korban atas nama Fauzan Dewa (19) mengalami luka di bagian kepala terkena sabetan benda tajam yang dilakukan oleh pelaku. Dan saat ini korban sedang dirawat di rumah sakit.

Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Aldi mengungkapkan kejadian bermula saat pelaku masuk rumah korban untuk mencoba mencuri dan mengambil barang berharga milik korban.
“Dalam aksinya (pelaku pencurian), korban terbangun dan melawan, karena panik akan tertangkap pelaku melakukan penganiayaan kepada korban, setelah itu pelaku melarikan diri,” ungkap Iptu Muhammad Aldi, Selasa (4/10/2022).
Saat teman korban terbangun dari tidur, mencoba mengamankan pelaku namun yang bersangkutan sudah melarikan diri menggunakan kendaraan bermotor bersama temannya
“Pada pukul 19.00 Wita Senin (3/10), kami telah mengidentifikasi pelaku yang melakukan aksinya. Pelaku ada dua, pertama yang melakukan penganiayaan dan lainya menunggu diluar melakukan antar jemput,” terangnya.
Kasat Reskrim tegaskan, saat ini Polres Tarakan telah mengamankan satu orang pelaku inisial UT yang berperan membantu tersangka menggunakan motor untuk memantau sekitar lokasi,” ucapnya.
Pelaku UT diamankan di daerah Juata Korpri, sementara pelaku utama juga sudah ada datanya dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
“Kami memberikan upaya maksimal menangkap pelaku,” tegasnya.
Kasatreskrim menambahkan, pelaku sebelumnya telah membawa parang dan berniat melakukan aksi pencurian.
“Pelaku masih amatir, melakukan pencurian secara acak, kita juga mengamankan sarung parang yang tertinggal,” pungkasnya. (wic/Iik)