TARAKAN – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Tarakan kesulitan mengungkap pengedar kosmetik ilegal dari luar negeri masuk ke Indonesia.
Hal tersebut diungkapkan Kepala BPOm Tarakan, Harianto Baan saat konferensi pers pengungkapan 5.168 Pcs dan 30 Set kosmetik illegal berbagai jenis dan merek dengan total berat 323.31 Kg asal Filipina dan Malaysia di Kantor Bea Cukai Tarakan, Rabu (12/10/2022).
“Nilainya kurang lebih 200 jutaan, ini adalah temuan ke tiga yang diserahkan oleh teman teman instansi dan semua cukup banyak dan besar,” ungkap Harianto Baan.

Kosmetik ilegal tersebut semuanya dikirim melalui perusahaan jasa pengiriman dan sistem jual belinya menggunakan sistem online melalui marketplace.



Harianto mengatakan, BPOM sudah menelusuri pengedar dan pengirim barang ilegal tersebut namun terkendala nomor Handphone dan nama yang digunakan fiktif (palsu).
“Kelemahan kendala kami hadapi, nomor hp dan nama yang digunakan fiktif, kami butuh usaha lebih keras mengungkap kosmetik tanpa ijin edar tersebut,” katanya.

Untuk mengungkap transaksi yang dilakukan melalui marketplace ini, BPOM Tarakan akan berkoordinasi dengan pusat, karena ini juga berkaitan dengan lintas negara.
“Kalau untuk akun marketplacenya kita sudah bekerjasama dengan tim cyber, sudah banyak akun yang di take down,” imbuhnya.
BPOM Tegaskan, pihaknya tidak main-main dengan kejahatan ini, secara tegas akan melakukan penindakan bagi pengedar kosmetik tanpa ijin edar (TIE).
BPOM mengimbau untuk masyarakat agar membeli produk yang memiliki ijin edar dan BPOMnya. (wic/Iik)